Lira: Pemkab Kampar Harus Terapkan Perda Riau No.6 Tahun 2012 Tentang TJSP
Petunjuk7.com - Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Kampar diduga 'keras' tidak indahkan Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Riau No.6 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP) di Propinsi Rau yang berlaku diseluruh kabupaten/kota.
Demikian diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM Lira) Kabupaten Kampar Ali Halawa mendesak Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD).Kabupaten Kampar melalui Komisi III memanggil seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar.
"Iya kita saat ini sedang melakukan koordinasi melalui DPRD Kampar untuk segera memanggil seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar, terkait penyaluran anggaran dana Corporate Social Responsility (CSR)dari perusahaan yang di salurkan melalui pemerintah daerah," tegas Ali Halawa kepada www.petunjuk7.com, Selasa (6/3).
Ali Halawa menerangkan, bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Provinsi Riau merupakan bagian integral pemerintan dan pelaku usaha yang ada di Riau terkhususnya di Kabupaten Kampar.
" Pemerintah Kabupaten Kampar harus menerapkan Perda Provinsi Riau No.6 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial perusahaan," tuturnya.
Apalagi tambah Ali Halawa, tentang tanggungjawab sosial perusahaan disingkat TJSP yang diatur dengan tegas di Indonesia, tertuang dalam Undang - undang N. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
" Hal ini dilatarbelakangi oleh amanat Undang - undang Dasar 1945 mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial harus diatur negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Selain itu Ali Halawa memaparkan, berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, dalam hal ini lembaga legislatif, berkeinginan untuk mencegah dan mengurangi rusaknya lingkungan yang diakibatkan oleh operasional korporasi yang tidak memperhatikan lingkungan hidup dan masyarakat disekitarnya.
"Pemerintah Provinsi Riau berkeinginan mengatur tanggung jawab sosial perusahaan secara lebih tegas dan rinci dalam bentuk Peraturan Daerah. Suasana kebatinan yang mendasari pembuatan Peraturan Daerah adalah
semangat untuk menciptakan iklim investasi dalam dunia usaha yang lebih beretika dan memperhatikan nilai - nilai moral," jelas Ali Halawa.
"Sedangkan secara praktis, Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberi kepastian
hukum, membangun rasa keadilan sosial, dan sebagai pedoman bagi perusahaan untuk menjalankan aktifitasnya mencari keuntungan
sekaligus memberi kontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat di wilayah Provinsi Riau, " tutup Ali Halawa. (AH/Rij).