Ada Ganja, Seorang Petani Diamankan Satreskrim Polsekta Berastagi
Petunjuk7.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsekta Berastagi, mengamankan seorang petani yang bernama Ario Milala (48), warga Desa Rumah Brastagi, Kecamatan Brastagi, terkait narkotika jenis ganja seberat 14,10 Gram
di Perladangan Pelawi, Desa Rumah Brastagi, Senin (7/1/2019) sekitar Pukul 15:30 WIB.
Demikian diungkapkan Kapolsek Brastagi Kompol Aron TTM Siahaan, melalui Kanitres Polsekta Berastagi Iptu Johanes Munthe, SH., menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap Ario Milala, kepada www.petunjuk7.com,
Selasa (8/1/2019).
Pihaknya, terang Kanitres Polsekta Berastagi, Senin (7/1/2019), Pukul 14:45 WIB, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Ujung Aji, Kecamatan Berastagi, tepatnya di Perladangan Gang Pelawi, ada kegiatan transaksi jual beli narkotika jenis ganja yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Lantas, lanjut Kanitres Polsekta Berastagi, pihaknya menuju ke TKP.
"Kemudian saya ( Kanitres Polsekta Berastagi-red) bersama personil Polsekta Berastagi menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Sesampai di TKP, sekitar Pukul 15:00 WIB, pelapor menemukan seorang laki- laki yang diketahui bernama Ario Milala yang sedang berdiri di Perladangan Gang Pelawi. Setelah dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan di dalam kantong jaket warna coklat sebelah dalam milik Ario Milala satu paket kertas gulungan koran diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat bruto 14.10 gram dan satu paket kertas gulungan koran diduga berisikan narkotika Jenis ganja seberat bruto 14.80 gram. Dan didalam kantong celana sebelah kanan ditemukan satu unit handphone nokia warna hitam," bebernya.
Selanjutnya, jelasnya, sekitar Pukul 16:00 WIB, dilakukan pengembangan.
"Personil langsung ke ladang milik Ario Milala di Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, ditemukan di dalam gubuk milik Ario Milala. Satu paket kertas gulungan koran diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat bruto 22.57 gram dan menurut keterangan Ario Milala, semua barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja adalah miliknya untuk dijual. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Polsekta Berastagi guna proses hukum lebih lanjut," tutup Kanitreskrim Polsekta Berastagi Iptu Johanes Munthe. (KS).