Ketua DPD IKADIN RIAU: Sejak Awal Berkomitmen Melahirkan Advokat Pejuang
Petunjuk7.com - Rabu (23/5) silam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) melantik dan mengambil sumpah 40 orang Pengacara baru di lingkungan IKADIN Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).
Secara kuantitas, pelantikan bagi anggota IKADIN Riau yang ini, tampak spektakuler. Namun, peningkatan kualitas juga mesti diimbangi.
Untuk mengetahui program dan strategi IKADIN Riau di tengah dinamika problema hukum yang makin pelik, yang dikutip dari www.PJCnews.com, Suryadi, S.H., selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IKADIN Riau.
"Sejak awal IKADIN berkomitmen melahirkan 'Advokat Pejuang'. Itu misi utama kita," kata Suryadi. Berikut petikan wawancara selengkapnya:
Apa harapan Bapak atas pelantikan pengacara baru ini?
Harapan saya, pelantikan ini akan membawa perubahan bagi dunia advokat. Karena, saat ini negeri kita ini lagi dilanda banyak problema hukum. Ada banyak kasus-kasus mafia hukum didalamnya. Boleh itu setidaknya IKADIN memberi warna baru. Khususnya untuk dunia advokat itu. Karena, sejak awal memang IKADIN itu berkomitmen menjadi: "Advokat Pejuang" untuk menegakkan hukum dan keadilan di Negara Republik Indonesia ini.
Harapan yang lebih intens, bisa Bapak jelaskan?
Kami berharap para Advokat muda ini mampu memberi contoh bagi advokat yang lain. Karena, menjadi advokat di IKADIN itu melalui proses dan pendidikan kemahiran advokat. Di dalam pendidikan itu mereka dididik kode etik advokat. Dikembangkan wawasan dan pemahaman skill untuk memperkaya khasanah pengetahuan mereka. Semua itu bertujuan untuk bekal mereka dalam melakukan pendampingan hukum kedepannya.
Ini proses berkelanjutan tampaknya Pak?
Ya. Benar sekali. Sebab, kita biasanya di IKADIN itu masih banyak proses lanjutan sebagai komitmen kita dalam membangun advokat yang profesional.
Saat ini, berapa jumlah anggota IKADIN Riau?
Iya. Kalau di Riau jumlah kita saat ini keseluruhannya ada sekitar seratus lebih. Kita pahami di Riau ini banyak organisasi advokat: PERADI, KAI dan sebagainya. Tetapi, bagi IKADIN itu tidak jadi masalah. Karena kita punya organisasi masing- masing. Kita juga tidak berusaha untuk menilai organisasi lain itu. Baik atau tidak baiknya. Tetapi, yang pasti kalau pun yang namanya persaingan pasti ada. "Pastabiqul khoirot"- aja. Karena kompetensi pasti menyangkut kualitas juga.
Lantas, apa program kita yang prioritas?
Peningkatan kapasitas. Dan pemahaman dasar untuk menjadi advokat itu, dengan pendidikan kemahiran. Bagi kita ini disebut pendidikannya "Ranah Advokat". Yang di dalam pendidikan itu dilatih skill. Bukan yang berorientasi teori. Tetapi lebih banyak teknik- teknik pendampingan kasus ketimbang teori teori seperti di kampus. Makanya kita namakan itu: "Kemahiran Advokat". Setelah itu mereka melakukan ujian dan seleksi yang cukup ketat.
Bisa beri contoh tentang "keketatan" yang Bapak maksud?
Untuk periode ini aja kita sangat ketat. Dari 18 peserta yang ikut ujian itu yang lulus hanya 8 orang saja. Nah, Tetapi tetap kita berikan kesempatan bagi mereka tidak lulus itu. Untuk mengajukan Her- Registrasi (Ujian Susulan). Tetapi kita tetap ada seleksi. Itu bagian awal. Karena kita tidak ingin juga advokat menjadi serampangan dan sembarangan.
Apa tujuan spesipik ketatnya proses masuk advokat ini?
Ini semata untuk profesionalisme. Kita tidak ingin juga penanganan kasus - kasus khususnya yang dilakukan advokat - advokat IKADIN itu mala praktik. Atau yang didalam dunia kedokteran kan ada dunia mala praktik. Nah, didalam dunia advokat itu ada juga mala praktik. Memang, secara kapasitas dan kualitas advokatnya tidak memiliki kapasitas. Kita tidak ingin seperti itu. Di IKADIN tidak ada senior dan unior semua sama rata. Apabila advokat junior ada kendala dalam tugasnya bisa langsung konsultasi kepada yang seniornya.
Lalu menurut Bapak idealnya jumlah anggota IKADIN di Riau itu berapa?
Iya, bagi IKADIN itu sejak awal kita lebih kepada orientasinya dan lebih kepada kualitas advokatnya ketimbang kuantitas. Karena banyak pun anggota kalau kemudian selalu bermasalah bagi kita itu juga tidak baik. Makanya pelan-pelan saja. Iya, kita sekali mengikut sumpah tahun ini ada 40 orang. Iya, 20 orang dari Pekanbaru, Riau daratan dan 20 orang dari kepri (Kepulauan Riau). Tahun lalu juga sekitar 40- an juga. Iya, jadi posisinya seimbang lah.
Strategi IKADIN mengawasi penaatan pada kode etik pengacara?
Iya, di IKADIN sendiri itu secara organisasi punya namanya Dewan Kehormatan (DK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Riau. Dewan Kehormatan bekerja untuk mengawasi. Apabila ada advokat yang bermasalah, itu akan dilaporkan ke DPD dan selanjutnya DPD nanti akan melaporkan ke Dewan Kehormatan. Dari Dewan Kehormatan nantinya ada sanksi diberikan. Nah, itulah cara untuk mengawasi Advokat - advokat di IKADIN.
Seandainya ada Advokat dipecat dari organisasi lain lalu ingin bergabung dengan IKADIN?
Kalau misalnya ada bukti bahwa mereka sudah dipecat dari organisasi lain, kita tidak bisa terima di organisasi IKADIN. Ada banyak sih yang menelpon saya minta daftar di IKADIN. Kita biasanya rapat di DPD. Kita akan presentasikan ini orang. Dan jika ternyata advokat tersebut sudah dipecat tetapi dia ingin masuk (gabung) menjadi anggota IKADIN, itu biasanya kita tolak.
Lalu apabila ada advokat IKADIN yang melanggar kode etik advokat, apa tindakan dan sanksinya?
Kalau bicara sanksi dalam IKADIN itu macam - macam. Ada yang di skorsing. Atau ada yang diberhentikan secara tidak hormat. Dan banyak lagi sanksinya. Tergantung Kualifikasi dan tingkat pelanggarannya.
Apa imbauan Bapak buat sesama pengurus IKADIN Riau?
Mari sama-sama membangun organisasi profesi terhormat ini atas dasar ikhlas dan saling merasa memiliki. Sebab, jika ingin profesi ini dihormati, harus dimulai dari kita. Jika kita sudah menghormatinya, yang lain akan mengikut. Itu saja.