Pencuri di Rumah Dedi Ditangkap Polsek Bangko Sedang Tidur
Rokan Hilir - Taupik Hidayat (23) warga Jalan SMAN 2, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap Polsek Bangko setelah menerima laporan dari Dedi atas kasus pencurian, Jumat (1/12).
Kapolsek Bangko, AKP Agung Triadiyanto menjelaskan, atas peristiwa tersebut memerintahkan Unit Opsnal Polsek Bangko untuk melakukan lidik dan ungkap kasus yang lengkapi sprintgas, sprintkap dan sprint gledah di lapangan atau di rumah Dedy di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko.
" Hasil lidik dilapangan di peroleh informasi bahwa pelaku pencurian diketahui bernama Taufik yang merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama," ungkap Kapolsek Bangko kepada www.petunjuk7.com, Sabtu (2/12).
Dengan dibekali informasi yang akurat di ketahui pelaku (Taufik-red) terang Kapolsek Bangko, sedang berada di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Punak, Kecamaran Bangko tepatnya di rumah mertuanya. Dengan sigap dan cepat tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju ke Jalan Seiya guna menangkap pelaku.
Setiba disana tambah Kapolsek, yang disaksikan Ketua RT setempat, Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil mengamanakan pelaku kala itu sedang tertidur didalam kamar tanpa adanya perlawanan.
Adapun barang bukti (BB) yang di amankan dari pelaku adalah; satu (1) buah handphone merk Oppo warna putih, satu (1) buah handphone tablet warna putih, satu (1) buah obeng dan baju yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian.
"Hasil interogasi kepada pelaku, pelaku mengakui tindak pidana yang telah di lakukan olehnya. Saat ini pelaku dan juga barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bangko untuk proses sidik," tutup Kapolsek Bangko. (S.Muslim/rls).