Belum Coklit Karena e KTP, KPU: Puluhan Ribu Warga Blitar Berpotensi Golput di Pilgub Jatim
Petunjuk7 - Sedikitnya 27 ribu warga Kabupaten Blitar terancam kehilangan hak pilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur tahun ini. Mereka diketahui belum mengikuti pencocokan dan penelitian (coklit) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dilaksanakan KPU setempat.
Jika tidak tertangani dengan segera tingkat partisipasi Pilgub Jatim di Kabupaten Blitar akan merosot. Puluhan ribu warga akan menjadi golput (golongan putih) secara teknis.
"Mereka belum ikut coklit karena belum memiliki KTP elektronik (e KTP) dan surat keterangan pengganti e KTP," ujar Masrukin anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan Program dan Data kepada wartawan.
Rincian detail warga yang terancam kehilangan hak pilih ini sebanyak 27.509 jiwa. Angka ini relatif besar. Jika dibiarkan kata Masrukin akan berpengaruh pada tingkat partisipasi.
Sebab warga yang kehilangan hak pilih ini akan menjadi golput secara tekhnis. Selain itu angka ini akan menambah jumlah warga yang sengaja tidak berpartisipasi atau karena sebab lain. "Tentu pengaruhnya pada tingkat partisipasi pemilih," ungkap Masrukin.
Untuk mengatasi hal ini KPU telah berkoordinasi dengan dinas terkait. Terhadap warga yang belum memiliki e KTP, KPU, kata Masrukin telah meminta dinas melakukan langkah proaktif, jemput bola.
"Minimal warga bisa memiliki surat keterangan pengganti e KTP. Sudah bisa digunakan hak pilihnya," jelasnya.
Dari data yang dihimpun sebanyak 998.174 warga Kabupaten Blitar masuk dalam DP4 KPU. Dari jumlah itu diperkirakan ada sebanyak 1.780 pemilih pemula. Secara keseluruhan jumlah ini masih bisa berubah.
Di Kabupaten Blitar KPU memiliki 2.078 tempat pemungutan suara yang tersebar di 22 kecamatan. Dispendukcapil belum bisa dikonfirmasi.
Namun sebelumnya Kepala Bidang Daftar Kependudukan Dispenduk Capil Anggo Takdhir Hanudji mengatakan stok blangko e KTP aman hingga bulan April mendatang.
Tidak menyebutkan berapa jumlah stok yang ada. Dia hanya mengatakan, dalam sehari dinas melayani maksimal 200 orang pemohon. "Jika kuota blangko (e KTP) mulai menipis kita langsung berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri," tandasnya.
Sumber:Sindonews.com