MENU TUTUP

Ini Tuntutan Puluhan Warga Desa Gurukinayan (Karo) Terkait Lahan 766 KK

Kamis, 20 Desember 2018 | 15:47:51 WIB Dibaca : 1830 Kali
Ini Tuntutan Puluhan Warga Desa Gurukinayan (Karo) Terkait Lahan 766 KK Wakil Bupati Kabupaten Karo Cory S Br Sebayang didampingi Kepala BPBD Karo saat menemui warga Desa Gurukinayan. Foto:KS.
Loading...

Petunjuk7.com - Puluhan warga Desa Gurukinayan mengadakan aksi damai ke kantor Bupati Karo, di Jalan LetJend Jamin Ginting, No.17 Kaban Jahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Rabu, (19/12/2018). Warga tersebut yang bermukim dan diluar di Desa Gurukinayan .

Ini terkait tuntutan ganti rugi lahan rumah sebanyak 25 kartu keluarga (kk) dan lahan usaha tani 766 (kk) yang jumlah keseluruhannya sebanyak 791 KK lantaran tak kunjung terealisasi.

"Atas nama perwakilan warga , kami meminta penjelasan kepada Bupati Karo tentang bagaimana status kami sebagai warga masyarakat Desa Gurukinayan yang memiliki lahan pertanian dan rumah yang merupakan warisan dari leluhur kami  Desa Gurukinayan", ungkap Koordinator Aksi Damai, Thomas Surbakti.

Ditambahkan Thomson Surbakti, "Selama ini sering saya telepon Kepala Badan Penanggulangan Bemcana Daerah Martin Sitepu dan menjawab selalu masih diurus kepusat. Sampai kapan kami masyarakat warga Desa Gurukinayan menuntut Hak-hak kami. Karena selama ini kewajiban kami selaku warga negara  sudah menyelesaikan, dengan taat dalam membayarkan pajak. Mohon hati nurani Pemerintah Kabupaten Karo untuk mengurus ini ke pemerintah pusat," pinta Thomson Surbakti disambut suara warga lainnya yang telah menunggu di halaman kantor Bupati Karo.

Pernyataan warga langsung disambut oleh Wakil Bupati Kabupaten Karo Cory S Br Sebayang didampingi Asisten III Mulianta Tarigan dan Kepala  BPBD  Karo Ir Martin Sitepu dan dikawal Satuan Polisi Pamong Praja, Pol Kabag Ops Polres Tanah Karo Kompol B Sembiring  beserta jajaran.

Menjawab pertanyaan warga, Kepala BPBD Karo Martin Sitepu mengatakan,
"Masih belum ada rehap rekor dari pemerintah pusat dan juga belum ada pendataan  dari pemerintah daerah. Pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dan masih dalam tahap dimohonkan. Kita harus ikut aturan dengan membuat pendataan renaksi dan Pemerintah Kabupaten Karo tidak bisa mengambil keputusan harus dari pemerintah pusat dan pihak Pemda akan mengurus ini semua diawal Tahun 2019," jawab Kepala BPBD Kabupaten Karo.

Selain itu, terang Kepala BPBD Kabupaten Karo, "dikarenakan Bupati  Karo sedang berada diluar kota, " tuturnya.

"Maka hasil akhir unjukrasa ini menyimpulkan bahwa pihak Pemda Karo akan membantu Warga Masyarakat Desa Gurukinayan yang terkena dampak erupsi gunung Sinabung. Teramat tuntutan ganti rugi lahan, maka Pemkab Karo  akan segera menyurati pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam melaksanakan pendataan renaksi (rencana aksi)," tandasnya. (KS).


 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si