Selama Pilkada, Akun Penyebar Kampanye Hitam Bisa Dihapus
Pekanbaru, Petunjuk7.com - Akun - akun media sosial penyebar kampanye hitam, ujaran kebencian, dan unggahan bernada SARA atau politik identitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa dihapus atas permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI).
Hal ini dapat dilakukan setelah adanya nota kesepahaman antara Bawaslu RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang berlangsung hari ini di gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (31/1).
Menurut Ketua Bawaslu RI Abhan, saat Pilkada sudah dimulai, pihaknya bisa mengawasi berbagai unggahan dari akun media sosial yang ada.
Jika ditemukan ada akun yang melanggar peraturan seperti mengunggah tulisan maupun visual ujaran kebencian, hoax atau kampanye hitam, Bawaslu akan mengklarifikasi kepada KPU dan meminta kepada Kemenkominfo untuk menghapus akun tersebut.
"Jadi kita lihat unggahannya seperti apa, lalu kita klarifikasi pada KPU apakah ini menyoroti pada pasangan calon tertentu. Jika iya, kita minta pada Kemenkominfo untuk menghapus akun tersebut," kata Abhan.
Abhan pun menyebut kerja sama ini sangat penting guna melindungi pemilih dan juga proses Pilkada itu sendiri.
"Pemilih berhak mendapat informasi yang benar. Sehingga langkah ini termasuk untuk melindungi pemilih serta meningkatkan kualitas demokrasi serta Pilkada," kata Abhan.
Sementara itu, dari data Bawaslu terdapat 12 provinsi dan 38 kabupaten/kota yang aktivitas media sosialnya termasuk tinggi sehingga cukup mendapat perhatian dari Bawaslu.
Abhan tidak merinci provinsi dan daerah mana saja yang berkategori tinggi dalam aktivitas media sosial. Namun, pihaknya memastikan daerah-daerah yang dimaksudkan adalah daerah yang dikategorikan sebagai daerah besar seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatra Utara.
"Bukan berarti aktivitasnya tinggi dicurigai kampanye hitamnya tinggi juga. Tapi memang menjadi berpotensi," ujar Abhan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut pihaknya merasakan sangat terbantu dengan adanya kerja sama ini.
Menurutnya media sosial dan internet memang menjadi hal yang tidak terpisahkan dari sehari-hari. Dengan demikian, sangat wajar jika kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masing-masing paslon demi meraih suara publik.
Terutama, KPU memang tidak bisa menindak akun-akun di luar akun yang didaftarkan oleh paslon.
"Sangat terbantu. Kami hanya memperbolehkan paslon mendaftarkan satu akun dari tiap medsos yang dijadikan medsos resmi dari paslon. Supaya masyarakat mudah untuk mencari informasi yang benar. Tetapi kemudian kami sulit menindak akun di luar akun resmi tersebut. Dengan kerja sama ini, akun-akun itu bisa dihapus," ungkap Arief.
Menkominfo Rudiantara menyebut pihaknya telah berkoordinasi kepada perusahaan-perusahaan penyelenggara teknologi informasi media sosial untuk bisa berkoordinasi dengan Bawaslu.
"Bawaslu dan KPU ini lembaga independen. Mereka yang berwenang melakukan ini. Semua pihak harus percaya bahwa yang mereka lakukan pasti sudah didasarkan pertimbangan. Tidak dengan maksud membatasi," kata Rudiantara.
Sumber:Mediaindonesia.com