Satreskrim Polres Madina Ciduk Dua Wanita Terkait Judi Togel
Sumatera Utara – Dua (2) orang wanita yang bernama Jerni Br Simatupang (35) warga Simanondong, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Fifi Agustia Chaniago warga Koto Tangah Pariaman, Propinsi Sumatera Barat di ciduk oleh Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal di Kelurahan Sihepeng, Kecamatan Siabu Kabupaten Madina. Keduanya ditangkap petugas karena terlibat sebagai bandar judi jenis Togel.
Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP. M. Nainggolan dalam siaran Persnya mengatakan, Selasa (28/11) sekitar Pukul 16: 00 WIB, pihaknya mendapat di Desa Mompang Julu, informasi dari masyarakat ada peredaran judi togel dengan ciri - ciri pelaku sudah diketahui.
Selanjutnya, terang M. Nainggolan, pihaknya melalui Tim Opsnal Satreskrim dipimpin oleh Aiptu Yos melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
"Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, diketahui bahwa yang bersangkutan sedang dalam perjalanan untuk menyetor uang hasil pasangan taruhan judi togel kepada Izal Hasibuan di Desa Aek Badak Kabupaten Tapanuli Selatan," ungkap Kasat Reskrim Polres Madina ini.
Nah, Tim Opsnal Satreskrim melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang melintas menggunakan kendaraan sepeda motor menuju ke arah Padangsidimpuan.
Setelah melakukan pengejaran terhadap para pelaku, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan yang bersangkutan di Pasar Sihepeng.
Tim Opsnal Satreskrim menyuruh para pelaku berhenti dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri dan melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti (BB) dan berhasil mendapatkan BB yakni; uang senilai Lima (5) juta rupiah dan dua (2) buah tas warna hitam.
"Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Mandailing Natal untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim Polres Madina ini. (Fahrizal Sabdah)