Curanmor R2 Satria FU: 1 Pelaku Mahasiswa, 1 Petani dan 1 Lagi Dalam Pengejaran Polres Karo
Petunjuk7.com - Dua (2) orang pria yang seorang masih berstatus mahasiswa dan seorang lagi sehari - hari bekerja sebagai petani ditangkap Polres Tanah Karo karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) Roda Dua (R2) merek Suzuki Satria FU.
Mahasiswa tersebut bernama EP Ginting (18) bermukim di Komplek Marga Silima, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, dan petani itu bernama DA Sitepu (18), warga Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara. Namun, seorang lagi rekan mereka bernama RK Barus masih dalam pengejaraan polisi.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, SH., dihubungi wartawan, Minggu (7/6/2020) Pukul 10 :30 WIB
”Diamankannya kedua tersangka (EP Ginting - DA Sitepu-red) tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/401/VI/2020/SU/RES T.KARO tanggal 02 Juni 2020 atas nama pelapor P. Purba. Pada hari Minggu, 24 Mei 2020 sekitar Pukul 4: 00 WIB, di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo telah terjadi tindak pidana pencurian 1(satu) unit kendaraan bermotor (Ranmor) Roda (R2) jenis Satria FU, ” jelas AKP Sastrawan Tarigan.
Diterangkan AKP Sastrawan Tarigan, adapun kronologi penangkapan terhadap kedua tersangka, pihak sebelumnya menerima laporan polisi secara resmi dari korban. Selanjutnya, personel Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan terkait aksi curanmor tersebut. Setelah itu, mengarah kepada nama EP Ginting, DA Sitepu dan RK Barus.
Lanjutnya, EP Ginting terlebih dahulu ditangkap pada Senin, (1/6/2020 sekitar Pukul 16: 00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tepatnya di sebuah kedai bersama barang bukti 1 unit curanmor R2 merek Suzuki Satria FU .
"Melalui EP Ginting dilakukan pengembangan. Pada hari Senin, 1 Juni 2020 sekira Pukul 23: 00 WIB di Simpang Singa, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Unit Opsnal kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama DA Sitepu. Saat ini kedua tersangka sudah diamanakan di Mapolres Karo beserta barang bukti, untuk dilakukan proses lebih lanjut," tandas Kasat Reskrim Polres Tanah Karo mengakhiri. (KS).