• Follow Us On : 
Dugaan Korupsi ADD, Mantan Penghulu Bagan Manunggal Resmi Ditahan Kejari Rohil Saat Rudi Bintoro akan dibawa ke ke Rutan Cabang Bagansiapiapi oleh penyidik Kejari Rohil, setelah diperiksa mulai Pukul 10:00 WIB, hingga Pukul 16:00 WIB. Foto:Said.Y/S.Muslim/rls

Dugaan Korupsi ADD, Mantan Penghulu Bagan Manunggal Resmi Ditahan Kejari Rohil

Selasa, 12 Desember 2017 - 21:54:07 WIB
Dibaca: 2274 kali 
Loading...

Rokan Hilir - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau menahan Rudi Bintoro (RB), mantan Penghulu Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Selasa (12/12) sore. Setelah diperiksa mulai Pukul 10:00 WIB, hingga Pukul 16:00 WIB.

Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Rp.360juta. Rudi yang kala itu langsung memakai baju rompi bertuliskan: tahanan Kejari Rohil dibawa ke Rutan Cabang Bagansiapiapi oleh penyidik menggunakan mobil Avanza warna hitam plat merah bernomor polisi BM 1612 TP.

Sebelum Rudi ditahan, dan dibawa ke Rutan. Sosok Rudi, Penghulu yang terpilih kembali pada Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak 2017 yang berlangsung beberapa hari lalu, terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik dan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang telah dipersiapkan pihak Kejari Rohil.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Bima Suprayoga, SH., M.Hum., didampingi Kasi Intel Kejari Rohil, Odit Megonondo, Kasi Pidsus Kejari Rohil, Arifin Muchtar, Kasi Pidum Kejari Rohil, Sobrani Binzar dan Kasi Datun Kejari Rohil, Andreas Tarigan melalui siaran pers kepada www.petunjunk7.com, Selasa (12/12) terkait penahanan terhadap Rudi Bintoro karena berdasarkan dua (2) alat bukti yang cukup tentang dugaan korupsi ADD.

"Proses penyidikan Ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Beberapa bulan ini proses kami lalui dengan semua alat bukti, sehingga yang bersangkutan telah memenuhi syarat secara hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kajari Rohil.

Terkait kerugian keuangan negara pada kasus ini, menurut Bima, pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Rohil yang melakukan penghitungan dan yang menentukan.

"Proses penyidikan ini ada masukan maupun pendapat dari pihak Inspektorat terkait dengan kerugian keuangan negara. Jadi ada peran aparat pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inpektorat," jelas Kajari Rohil.

Diterangkan Bima, untuk Rudi akan ditahan selama duapuluh (20) hari kedepan di Rutan Cabang Bagansiapiapi.

"Kita tahan 20 hari kedepan. Kita lihat, masih perlu kita perpanjang ngak. Tapi nantilah. Tapi saya ingin lebih cepat, lebih baik gitu. Untuk memberikan kepastian hukum kepada beliau juga kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hilir." Pungkasnya. (Said.Y/S.Muslim/rls).

 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER