Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara, Zulkarnain Barus saat mengikuti acara beberapa hari yang lalu didampingi Kepsek SMK Merdeka dan Kasi SMK Petunjuk7.com, KARO [ Terkait pemungutan sumbangan pembinaan pendidikan atau yang dilebih dikenal ditengah tengah masyarakat khususnya siswa-siswi SMA/SMK/SLB adalah SPP yang terjadi di wilayah Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara termasuk pemungutan di Kabupaten Karo.
Maka pemungutan tersebut tidak bersifat paksaan atau ditentukan nominal, tidak wajib, tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya, tidak menimbulkan diskriminasi terhadap peserta didik, tidak menjadi syarat memperoleh layanan pendidikan dan dikelola secara transparan, akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut keterangan Kepala Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara, Zulkarnain Barus ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Minggu 6/9/2026 terkait pengutipan atau pemungutan sumbangan pembinaan pendidikan [ SPP ] yang terjadi di salah satu SMA di Kabupaten Karo, Zulkarnain Barus mengatakan:
Ketentuan sumbangan pembinaan pendidikan [ SPP ].
1: mulai tahun ajaran 2026/2027 satuan pendidikan SMA/SMK/SLB Negeri tidak diperkenankan menetapkan maupun memungut SPP atau pungutan lain yang bersifat rutin, wajib, mengikat kepada peserta didik maupun orang tua wali/murid peserta didik.
2: Satuan pendidikan tidak boleh melakukan pemaksaan tekanan, intimidasi atau perlakuan yang menimbulkan rasa wajib kepada peserta didik maupun orang tua untuk memberikan sumbangan pendanaan pendidikan kepada sekolah.
3: Sumbangan pembinaan pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik atau kelulusan peserta didik.
Zulkarnain Barus menambahkan," Mekanisme sumbangan pembinaan pendidikan sukarela dalam hal terdapat kebutuhan pendanaan untuk peningkatan mutu pendidikan yang belum dapat dipenuhi melalui pendanaan pemerintah dan pemerintah daerah satuan pendidikan maka pendidikan dapat menerima sumbangan yang bersifat sukarela, artinya sukarela. Saya tegaskan bahwa pemungutan sumbangan pembinaan tersebut tidak bisa dipaksa, tidak wajib atau tidak ditentukan nominal atau jumlah maupun jangka waktu pembayarannya, " ucap Zulkarnain Barus.
Sementara, salah satu orang tua siswa yang berada di Berastagi yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, untuk pembayaran uang spp di Kabupaten Karo khususnya di Berastagi ini masih saja terjadi bang, bahkan di Sekolah anak saya untuk bayar SPP pun 250 ribu perbulan bang. Kalau tidak nanti dibayar, takut juga anak saya di keluarkan, jadi mau tidak mau, harus dibayar jugalah," ucap br Ginting tersebut.
Laporan: Surbakti