Kadis Perhubungan Kabupaten Karo, Frolin Alexander Peranginangin saat dikonfirmasi wartawan Petunjuk7.com, KARO [ Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karo, Frolin Alexander Peranginangin mengimbau kepada pengendara untuk tidak memarkirkan kendaraannya pada kawasan larangan parkir.
“Kepada pengendara untuk tidak memarkirkan kendaraannya pada kawasan yang dilarang parkir,” kata Frolin Alexander Peranginangin pada saat melakukan penertiban kendaraan roda dua dan roda empat di Pusat Pasar Berastagi, Senin 13/4/2026.
Frolin mengatakan kendaraan yang diparkir pada kawasan larangan parkir tersebut sudah kita imbau supaya jangan memarkirkan kendaraanya di kantong parkir yang berada di Berastagi. Jika imbau tersebut nanti tidak di indahkan, kami dari Dinas Perhubungan akan mengambil tindakan tegas seperti penilangan.
Kata Frolin Alexander Peranginangin, memarkirkan kendaraan pada tempat yang dilarang akan menyebabkan kemacetan dan penumpukan kendaraan sehingga sangat mengganggu aktivitas masyarakat. “Karena sangat mengganggu aktivitas masyarakat yang ingin berbelanja ke pusat pasar,” katanya.
Frolin berharap dengan dilakukannya penertiban ini dapat memberikan kesadaran kepada pemilik kendaraan untuk dapat memarkirkan kendaraan pada area parkir yang telah disediakan.
Laporan: Surbakti