Intel Kodim Tanah Karo Saat Menyerahkan Terduga Pengedar Sabu dan Barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Karo Petunjuk7.com, KARO [ Untuk terus menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Tanah Karo, Kodim 0205/TK melalui tim gabungan Intel Dam I/BB, Intel Rem 023/KS serta Kodim 0205/TK sendiri berhasil meringkus terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial JZP (41) warga Desa Sumbul, Kec. Kaban Jahe, Kab. Tanah Karo, Sumatera Utara, Selasa (19/5/2026) di salah satu wilayah di Jl Jamin Ginting, Desa Sumbul. Hal ini dibenarkan, Dandim 0205/TK, Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Panjaitan melalui Pasi Intel Kapten Arm Rajiman Girsang.
Dihadapan sejumlah awak media, Rajiman Girsang menjelaskan bahwa sebelum nya pihak nya mendapat informasi dari sejumlah warga bahwa dilokasi tersebut kerap dijadikan penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu.
Dari informasi tersebut, pihak Kodim Tanah Karo pun membentuk tim untuk melakukan pemantauan dan akhir nya berhasil meringkus terduga JZP dari salah satu rumah kontrakan di Jl Jamin Ginting, Desa Sumbul tersebut. Dimana terduga saat asyik bermain HP didalam rumah kontrakan nya tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Pasi Intel tersebut, bahwa terduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut sudah berjalan dua bulan. Yang mana dari pengakuan terduga, bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T. Dan pemasok sabu yang diduga diedarkan JZP diduga berasal dari kawasan NAD, Aceh seharga Rp. 200 ribu per paket.
Dari tangan terduga JZP, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah batang bukti masing-masing, 25 (dua puluh lima) buah mancis, 1 (satu ) buah bong plastik, uang Rp. 91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah) diduga hasil penjualan sabu, pipet Isap sebanyak 4 (empat) buah, diduga sabu seberat 1,11gram (8 paket) yang masing-masing 5 (lima) paket Rp. 100 ribu dan 3 (tiga) paket Rp. 50 ribuan.
Tidak hanya itu, tim juga mengamankan barang bukti satu buah tas gendong hitam, KTP, SIM A polos, satu buah dompet hitam serta dua buah didiga kaca pirex yang kerap digunakan sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dan menurut Pasi Intel terduga tersangka beserta barang bukti nya sudah diserahkan ke pihak Polres Tanah Karo untuk diproses lebih lanjut.
Dikatakan Pasi Intel tersebut bahwa keberhasilan tersebut membuktikan atau menunjukkan sinergitas yang baik antara Unit Intel Kodim 0205/TK, Tim Intelrem 023/KS dan Den Inteldam I/BB. "Ini salah satu bukti kita melakukan penekanan ats penyalahgunaan narkotika di wilayah Tanah Karo. Dan ini keberhasilan sinergitas kita. Dan keberhasilan itu juga berkat informasi dari masyarakat yang itu menjadi kunci dalam pengungkapan kasus tersebut", sebut Pasi Intel itu.
Dari informasi tersebut, bahwa tim gabungan yang berhasil mengamankan terduga JZP tim juga sempat melakukan pengembangan untuk meringkus terduga T. Namun diduga T yang sudah mencium aroma akan dirinya diringkus, terduga T terlebih dahulu kabur dan tim tidak berhasil menemukan T dilokasi yang diperoleh dari terduga JZP seorang duga anak tiga tersebut.
"Untuk tersangka beserta barang bukti nya sudah kita serahkan ke pihak Polres Tanah Karo untuk penyidikan lebih lanjut. Dan kita amankan terduga berkat info dari warga sekitar. Kita berharap untuk pihak terkait dapat terus menekan dan pengungkap kasus narkotika ini sampai ke tingkat yang lebih besar dan ke akar-akar nya. Dimana hal ini bila dibiarkan akan dan pasti merusak generasi bangsa saat ini dan kedepan nya, " harap Pasi Intel mengakhiri.
Laporan: Surbakti