Petunjuk7.com, KARO [ Seorang guru bernama Fitri Rayani Zebua, warga Kelurahan Gundaling-II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Berastagi dan sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan asuransi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Medan serta BPN Karo.
Diketahui bahwa gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat Boin Silalahi, S.H., M.H. & Partners, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, sebagaimana Perkara yang teregister nomor : 167/Pdt.G/2025/PN KBJ, Fitri mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe setelah suaminya, Wirawan Kusuma Wijaya, meninggal dunia pada Juli 2025, dan klaim asuransi jiwa atas fasilitas kredit yang mereka ambil ditolak oleh pihak bank Mandiri.
Menurut keterangan Boin Silalahi,S.H,M.H ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Kamis 6/11/2025 mengatakan yang mana dalam dokumen gugatan, disebutkan bahwa almarhum Wirawan Kusuma Wijaya adalah Debitur dari fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 400 Juta yang digunakan untuk membiayai usaha rumah makan. Kredit tersebut disertai dengan pembayaran premi asuransi jiwa, yang menjadi syarat pencairan dana," terangnya.
Lanjutnya lagi, namun, setelah kematian suaminya, pihak Bank menyatakan bahwa Polis Asuransi jiwa tidak aktif dan klaim ditolak dengan alasan usia Debitur melebihi batas maksimum yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi. Penggugat menilai bahwa informasi tersebut tidak pernah disampaikan secara transparan oleh pihak Bank maupun asuransi saat perjanjian kredit ditandatangani.
"Maka Fitri Rayani Zebua menuntut agar sisa kredit dinyatakan lunas dan agunan berupa sertifikat tanah dikembalikan kepadanya sebagai ahli waris. Ia juga menuntut ganti rugi imateril sebesar Rp10 miliar atas kerugian psikologis dan reputasi yang dialaminya.
Gugatan ini menyoroti pentingnya transparansi informasi dalam layanan jasa keuangan, serta perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023," ucap Boin Silalahi ini lagi.
Kuasa hukum penggugat Boin Silalahi, Advokat yang kerapkali membantu dan Mengadvokasi Masyarakat Marginal ini, menambahkan, keterangan menyatakan bahwa adapun dasar gugatan ini dimajukan diakibatkan bahwa pihak Bank dan Perusahaan Asuransi diduga telah lalai dalam menjalankan kewajiban hukum dan etika bisnis, sehingga patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tegasnya. [ * ]