Petunjuk7.com, KARO [ Kejaksaan Negeri Karo bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Kepemiluan, sebagai langkah memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berlandaskan hukum, Selasa 14/7/2026.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond N Purba SH.MH beserta jajaran, Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaule Ginting dan masing didampingi para komisioner.
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek strategis di bidang kepemiluan, mulai dari pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, penerangan dan penyuluhan hukum, hingga peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam proses demokrasi.
Selain itu, MoU juga meliputi pengamanan pembangunan strategis di bidang kepemiluan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Tidak kalah penting, kerja sama ini turut diarahkan pada upaya mitigasi risiko hukum dalam menghadapi tahapan maupun non-tahapan Pemilihan Umum serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond Purba SH.MH menyampaikan bahwa sinergi antar lembaga menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses kepemiluan berjalan sesuai koridor hukum, transparan, dan akuntabel.
Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan koordinasi antara Kejari Karo dengan KPU Kabupaten Karo semakin solid dalam mendukung terciptanya pelaksanaan pemilu yang aman, tertib, dan demokratis di wilayah Kabupaten Karo.
Laporan: Surbakti