Petunjuk7.com, KARO [ Daftar Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Sumatera Utara menggencar program Samsat Keliling (Samling) di berbagai daerah Kabupaten Karo. Hal ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Unit Pelayanan Samsat Kabanjahe, Hamdan Ginting ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Selasa 30/9/2025
mengatakan, upaya jemput bola ini untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan. "Kegiatan ini melalui UPTD Samsat Kabanjahe, lagi gencar dan masif melakukan Samling.
Diakuinya, kegiatan Samling ini didukung oleh pembina Samsat dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut dan Jasa Raharja Sumut khususnya Kabupaten Karo. "Alhamdulillah, sambutan masyarakat luar biasa, terlihat grafik yang bagus sehingga dapat menopang target yang ditetapkan pemerintah," kata Hamdan.
"Kegiatan Samling, dan lainnya untuk optimalisasi, dalam rangka menyikapi program oleh Korlantas Pusat, dalam hal ini dilalukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut dan Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karo soal program penghapusan data kendaraan bermotor (ranmor)," jelasnya.
Menurutnya, penghapusan data kendaraan bermotor akan mulai diterapkan pada Januari 2023 kemarin "Pihak kepolisian nanti akan melakukan penghapusan data ranmor wajib pajak ketika sudah lewat 5 tahun STNK, dan ditambah toleransi tunggakan selama 2 tahun," kata Hamdan Ginting.
Ira br Tarigan yang merupakan Aparatur Sipil Negara di Kecamatan Barusjahe mengapresiasi inovasi yang dilakukan Samsat Kabanjahe untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). "Tentunya inovasi ini cukup baik dalam upaya mengoptimalkan penerimaan PAD, namun tentunya tidak cukup dengan inovasi perlu juga dibarengi dengan edukasi dan pemberian sanksi," ujar Ira.
Menurutnya, inovasi mutlak diperlukan agar pembayaran pajak dapat semakin dekat, mudah dan murah dilakukan masyarakat. "Berbagai inovasi tentunya dapat dilakukan selain melalui gerai Samling, misalnya melalui sistem drive thru, merancang sistem pembayaran online terbatas, menyediakan fasilitas pembayaran pada lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, kampus atau sekolah, tempat ibadah, tempat wisata atau tempat lainnya.
Serta memperluas cakupan layanan Samling ke banyak desa dengan intensitas kunjungan juga lebih sering, jika memungkinkan dapat dikembangkan 'Samsat Desa' sehingga semakin dekat dengan wajib pajak," jelas br Tarigan.
Dirinya menyarankan, beragam inovasi ini harus tetap memperhatikan efisiensi dan efektivitas dalam penerapannya. "Faktor edukasi juga tidak boleh diabaikan dalam upaya mengejar target realisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Edukasi atau sosialisasi harus dilakukan kepada wajib pajak melalui pilihan cara dan media edukasi yang tepat sasaran. Tentunya harus dipilih dan dipilah mana cara dan media yang paling efektif, yang disesuaikan dengan kondisi serta ketersediaan anggaran," katanya.
Ia menambahkan faktor selanjutnya yang penting dilakukan adalah pemberian sanksi dan penegakan hukum, keberhasilan dalam inovasi dan edukasi yang telah dilakukan tidak bisa dilepaskan dari kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Dengan semakin sering dan gencarnya razia yang dibarengi dengan penegakan hukum atas pelanggaran tentunya dapat memberikan hasil lebih penerimaan pajak kendaraan bermotor dapat lebih optimal," pungkasnya.
Laporan : Surbakti