Petunjuk7.com Untuk mensterilkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Karo, Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo rutin melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).
Beberapa toko di wilayah Kecamatan Berastagi, Kecamatan Kabanjahe , menjadi salah satu sasaran Satpol PP bersama Bea Cukai dalam melakukan Sidak hari ini , Rabu 14/09/2022.
Dari setiap toko yang dilakukan pemeriksaan, Bea Cukai tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal dengan ciri-ciri, tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
“Kami dari Satpol PP Kabupaten Karo dan Bea Cukai melakukan penegakan Undang-undang No 11 Tahun 1995 yang diubah dengan Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang berkaitan dengan pajak,” Tutur Kasatpol PP Gelora Fajar Purba .
Petugas dari Satpol PP dan Bea Cukai saat menyidak beberapa toko guna pencegahan peredaran rokok ilegal.
Menurut Gelora , dalam sidak yang dilakukan hari ini, dirinya juga memberikan himbauan serta sosialisasi kepada pemilik toko, terkait larangan dan sanksi mengedarkan rokok ilegal.
“Sidak hari ini kami tidak menemukan rokok ilegal. Semoga wilayah di Kecamatan Berastagi dan Kabanjahe tidak ada peredaran rokok ilegal. Kita juga himbaukan kepada para penjual lebih hati-hati dan selektif menjual rokok,” tambahnya.
Gelora Fajar menambahkan, kita mendukung penuh Bea Cukai dalam melakukan sidak, maupun sosialisasi kepada masyarakat, Kabupaten Karo terkait peredaran rokok ilegal.
“Untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Karo, kita melakukan operasi bersama serta sosialisasi disetiap Kecamatan. Selain itu, kita juga melakukan pengumpulan data-data serta informasi secara Intelejen,” ungkap Gelora Fajar Purba.
( SEKILAP )