Petunjuk7. com
Kejaksaan Negeri Karo tetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo RT (inisial), ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan Korupsi. Pada kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo ,Tahun Anggaran 2019 Dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp. 3.030.322.600, pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo. Pada saat itu tersangka RT sebagai PPK pada dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.
Fajar Syahputra SH,MH,Kepala Kejaksaan Negeri Karo melalui Kasi Intel Ika Lius Nardo Sitepu, didampingi Kasi Pidsus Ranu Wijaya dan Kasubsi Ekonomi Bidang Intelijen Kejari Karo, Halfeus H Samosir pada Kamis, (21/7/2022) menjelaskan bahwa, penetapan tersangka ini dilakukan karena adanya kerugian Negara kurang lebih Rp.500 juta rupiah.
" RT pada saat itu sebagai PPK pada dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi TPU Salit Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 Dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp. 3.030.322.600 dan saat ini juga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan saat ini tersangka RT dititipkan di Rumah Tahanan Kabanjahe." Adapun kerugian Negaranya kurang lebih Rp.500 juta rupiah" ucapnya.
Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka yang lainnya. Dan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dan undang -undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Tutup Kasi Intel.
(Nico)