Kampar- Menanggapi masalah tuntutan Lembaga Adat Kampar di Kenegerian Padang Sawah, Kecamatan Kampar, Kiri, Datuk Sotih, Darnius tentang lahan masyarakat Padang Sawah agar dikembalikan oleh PT.PSPI yang ada didalam izin HPHTI.
LAHAN HPHTI-PT.PSPI: Datuk Sotih, Darnius mengatakan agar pihak PT.PSPI mengembalikan lahan masyarakat, karena sebelum PT.PSPI ada di Padang Sawah, masyarakat sudah memiliki surat tanah dan mengelola menjadi lahan pertanian masyarakat. Foto:Endri.L.
Bupati Kampar Azis Zainal mengatakan bahwa saat ini tim dari Pemerintah Kabupaten Kampar sedang mengevaluasi masalah tersebut.
"Sedang kita evaluasi. Biarkan tim bekerja dulu. Gk mungkin saya memutuskan, " jelas Bupati Kampar ini yang baru dilantik
pada tanggal 22 Mei 2017 silam, menjawab www.petunjuk7.com, Sabtu (3/6).
Bupati Kampar menerangkan dalam masalah tersebut, ia tidak buru - buru dalam memberi kebijakan. Sebab, lanjutnya setiap persoalan harus di analisa dengan teliti dan objektif.
"Sedang kita pelajari." Tuturnya.
Ditanya kembali, apabila ada kesalahan terkait peraturan hukum yang dilakukan bawahannya?
" Maka tim saya suruh evaluasi total. Biar saya gk salah jawab, salah putus, salah kebijakan, ya kan. Yang jelas itu harus berpihak kepada masyarakat banyak. Itu saja. Ya gk?... Oke dinda ya." Tandasnya.
PETANI SAWIT:Datuk Sotih mengatakan bahwa didalam izin HPTI-PT.PSPI ada lahan masyarakat yang dikelola menjadi kebun sawit. Pada dasarnya, sesuai izin Kementrian tahun 1998, apabila ada hak ulayat milik masyarakat agar dikeluarkan dari izin HPHTI.Foto:Endri.L
Diberitakan sebelumnya Lembaga Adat Kampar di Kenegrian Padang Sawah, Datuk Sotih, Darnius mengungkapkan, bahwa pihak PT.PSPI pada tahun 1998 silam mendapat izin dari Kementrian Kehutanan memberikan Hak Penguasahaan Hutan Tanam Industri (HPHTI) seluas kurang lebih 50.725 (lima puluh ribu tujuh ratrus dua puluh lima) sesuai surat keputusan Menteri Kehutanan No.249/KPTS-II/1998 tertanggal 27 Februari tahun 1998.
Namun pihak PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT.PSPI) tidak mengembalikan lahan masyarakat Desa Padang sawah. Apalagi dari masyarakat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012 silam, No:35/PUU-X/2012 agar lahan masyarakat dikembalikan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi: Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
Akan tetapi sekarang pihak PT.PSPI merubah HPHTI menjadi izin areal kerja Industri Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI milik PT.PSPI) di blok III, tidak ada melibatkan masyarakat, yang kala itu mengukur tata batas pada tahun 2015 silam.
PETANI KARET: Tidak hanya kebun sawit, kebut karet yang dikelola masyarat kini berada didalam HPHTI-PT.PSPI. Foto:Endri.L
Tidak hanya ke Mahkamah Konstitusi, melalui gugatan di Pengadilan Negeri Bangkinang tetap menguatkan bahwa ada lahan masyarakat diatas izin HPHTI. Sebab sebelum PT.PSPI ada, pada tahun 1998 silam, masyarakat telah memiliki legalitas surat tanah.
Memang, lanjut Darnius ada kesepatakan bersama antara Kepala Desa dan PT. PSPI tahun 2001 tentang pancung alas senilai Rp121.188.000 (seratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah). Tetapi masyarakat menolak karena mereka ingin lahan dikembalikan. Kini Darnius berurusan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau.
Ia sudah dua (2) kali dipanggil menghadap ke Kepala Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Kepala Seksi Penegak Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau, Agus Suryoko, SH.,MH.
Darnius menerima surat panggilan:No.SP/13/PPNS-DLHK/II/2017 tertanggal 16 Februari 2017. Dan menerima surat panggilan:No:SP/SP/16/PPNS-DLHK/II/2017.
Dalam surat panggilan supaya datang dan didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana kehutanan yaitu melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri didalam kawasan hutan sesuai pasal 29 ayat 1 huruf a dan atau b jo pasal 17 ayat 2 huruf b dan atau a Undang - undang No.18 tahun 2013 tentang pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 angka 1 KUHP di kawasan hutan produksi, hutan wilayah Desa Padang Sawah. (Hap)