Petunjuk7.com [ Polres Tanah Karo terus berupaya membasmi penyakit masyarakat perjudian di Kab. Karo. Kali ini Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Mardinding telah mengungkap tindak pidana perjudian jenis Tolam (Togel Malam), Selasa(21/06/2022, sekira pukul 21.15 WIB di Desa Lau Baleng, Kec. Lau Baleng Kab. Tanah Karo, tepatnya di sudut dekat kamar mandi lokasi Pekan Lau Baleng.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mardinding telah menangkap seorang laki laki bernama dengan inisial SAS als KANA (22) warga Desa Lau Pakam, Kec. Mardingding, Kab. Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH , melalui Kapolsek Mardinding AKP D Tambunan membenarkan ada melakukan penangkapan terhadap Kana dalam kasus perjudian jenis Tolam.
Dijelaskan Kapolsek, Kana tertangkap tangan oleh petugas sedang mengadakan perjudian jenis togel malam.
Penangkapan terhadap Kana berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim, pada Selasa(21/06/2022), sekira pukul 20.00 WIB, bahwa di Desa Lau Baleng, Kec. Lau Baleng, Kab. Tanah Karo, tepatnya di sudut dekat kamar mandi lokasi Pekan Lau Baleng, ada seorang laki laki yang melakukan permainan Judi Togel Malam.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Mardingding memerintahkan Kanit Reskrim IPDA REGEN MANIK, S.H, beserta personil unit Reskrim melakukan pengecekan, dan setibanya di TKP ditemukan seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang menulis angka nomor tebakan judi togel malam bernama Kana.
Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya dan ditemukan di TKP barang bukti yang berhubungan langsung dengan permainan judi togel malam, berupa 1 blok kupon kosong dan yang sudah bertuliskan nomor angka tebakan judi Togel Malam, 1 buah pulpen, 1 lembar kertas rekap nomor dalam rangkap tiga yang sudah bertuliskan nomor tebakan judi Togel Malam, 1 buah buku Tafsir Mimpi, 3 lembar kertas Ohm Brenk dan Uang tunai sebanyak Rp. 150 ribu diduga uang hasil penjualan kupon togel malam.
Kemudian petugas langsung membawa Kana dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolsek Mardinding guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Sekilap