Petunjuk7.com [ Sebagai bentuk komitmen dalam upaya memberantas penyakit masyarakat, Kepolisian Resor Tanah Karo dibawah kepemimpinan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH, S.I.K, MH beserta jajaran nya terpantau sedang gencar-gencarnya menindak tegas para pelaku judi dan peredaran gelap narkoba di bumi turang.
Terbukti, usai mendapat laporan dari masyarakat yang layak dipercaya prihal adanya beberapa orang sedang berjudi di teras sebuah rumah kosong di Desa Payung, Kec. Payung, Kab. Karo.
Seperti penuturan Kapolsek Payung Iptu Julianto Tarigan kepada awak media didampingi Kanit reskrim IPDA L. Perangin Angin pihaknya langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud,
Tiba di TKP, ternyata benar ada ditemukan beberapa orang sedang melakukan permain judi dadu kopiok, selanjutnya oleh petugas langsung melakukan tindakan penangkapan dan berhasil mengamankan 4 ( Empat ) Orang pelaku permainan Judi jenis dadu kopiok dan menyita sejumlah Barang Bukti. Pada Hari Selasa, (21/06/ 2022), Pukul 00.15 WIB.
Adapun para pelaku perjudian yang berhasil diamankan berinisial 1.) ASP (29) pria, pekerjaan bertani warga desa payung, Kec.Payung, Kab. Karo. 2.) BAS (28) Pria,, pkerjaan bertani, warga desa payung, Kec Payung, Kab. Karo. 3.) R (29) Pria, pekerjaan wiraswasta, warga desa lau gumba, Kec. Berastagi, Kab. Karo. Dan BG (27) pria, pekerjaan bertani, warga Desa Payung, Kec. Payung, Kab. Karo.
Dari lokasi penangkapan ke 4 tersangka tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, uang tunai sebesar Rp. 430.000,- ( Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ), 3 ( Tiga ) Buah mata dadu kopiok, 1 (Satu) buah piring keramik warna Putih, 1 ( Satu ) buah penutup dadu berbentuk mangkok dilapis lakban warna hitam, 1 (Satu) Buah lapak dadu yang terbuat dari karton.
Selanjutnya, terhadap ke 4 (empat) orang tersangka pelaku perjudian dan seluruh barang bukti diboyong petugal unit Reskrim Polsek Payung guna pemeriksaan lebihlanjut." Beber Kapolsek Payung Iptu Julianto Tarigan
Laporan : Sekilap