Petunjuk7.com [ Personel Polsek Tigapanah jajaran Polres Tanah Karo , Polda Sumatera Utara bersama – sama dengan tim penanggulangan Karhutla melakukan pemadaman terhadap lahan yang terbakar, Rabu (04/08/2021).
Kebakaran ini terjadi karena gesekan ranting – ranting kering yang tertiup angin, ditambah lagi saat ini telah memasuki musim kemarau. Setelah titik api terdeteksi, Personel Polsek Tigapanah , Koramil 02/TP bersama – sama dengan tim gabungan langsung ke lokasi kebakaran untuk melakukan pemadaman.
Kapolres AKBP Yustinus Setyo SH SIK melalui Kapolsek Tigapanah AKP Halashon Sihotang mengimbau kepada warga agar jangan membakar hutan dengan sembarangan, atau melakukan tindakan – tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
“Barang siapa yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan Pasal 78 ayat (3) sub Pasal 78 ayat (4) Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara dan denda sebesar 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)”, tegas Kapolsek Tigapanah AKP Halashon Sihotang.
“Selain itu dimohon kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati – hati saat beraktifitas saat musim kemarau, karena puntung rokok, bekas korek api, dan api kecil bisa saja menjadi penyebab kebakaran hutan lahan ”tambahnya.
( S, Surbakti )