Petunjuk7.com [ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) ke warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe. Kegiatan dilakukan dalam 2 hari, pada hari pertama sebanyak 25 warga binaan ikut melakukan perekaman e-KTP.
"Ini adalah upaya jemput bola dari Disdukcapil Kabupaten Karo, Untuk memenuhi hak warga binaan Rutan Kabanjahe untuk memiliki identitas diri, ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Karo, SUSY ISWARA BANGUN, SE, M.Si di Rutan Kabanjahe, Rabu (18/05/2022).
"Upaya jemput bola di Rutan ini salah satu dari wujud perhatian pemerintah terhadap hak-hak warga, terutama warga binaan. Upaya ini adalah program yang dilakukan di seluruh Indonesia," terang Susy.
Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Kabanjahe, Sastra Barus menambahkan, berdasarkan data, sebanyak 25 warga binaan telah melakukan perekaman pada hari pertama. Perekaman dilakukan jika data-data pendukung lengkap.
"Warga binaan di dalam Rutan tidak dibekali identitas pendukung, dan data hanya berdasar pada pengakuan warga binaan. Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat terlacak di sistem perekaman, maka data warga binaan tersebut akan dicatat dan di telurusuri kembali," jelasnya.
Kepala Rutan Kabanjahe, Sangapta Surbakti mengatakan, menyambut baik dilakukannya kegiatan perekaman e-KTP untuk warga binaan. Hal itu juga untuk mempermudah pendataan terkait, Pemberian Hak Warga Binaan, Pemilu dan lain lain. "Tentu akan mempermudah kami melakukan pendataan Identitas Diri" ujar Karutan.
Laporan : Sekilap