• Follow Us On : 
Warga Desa Sukamaju Gelar Demo Tunggal Karena Diduga Ditipu Oknum PN Kabanjahe Abdiel Perangin-angin demo tunggal di PN Kabanjahe dan disaksikan Wakil Ketua PN Kabanjahe, Cipto Hosari P Nababan SH MH, Kamis (19/5) untuk menuntut kapan pelaksanaan eksekusi.

Warga Desa Sukamaju Gelar Demo Tunggal Karena Diduga Ditipu Oknum PN Kabanjahe

Kamis, 19 Mei 2022 - 21:22:51 WIB
Dibaca: 760 kali 
Loading...

Petunjuk7.com [ Abdiel Perangin-angin (47) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo kembali demo tunggal ke kantor PN Kabanjahe, Kamis (19/4) untuk menuntut kepastian hukum pelaksanaan eksekusi.

Aksi demo itu, ia mengusung poster yang bertuliskan Pak Presiden.Bantu saya, saya Buta Hukum. Saya Merasa ditipu oknum PN Kabanjahe.Mana janjimu oknum Panitera.Panitera menetapkan biaya eksekusi lanjutan Rp 40 Juta. Saya telah memenuhi janji biaya tersebut.Sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya eksekusi.

Menurutnya,  telah dilakukan beberapa tahapan  prosedur pelaksanaan eksekusi.Mulai dari pengajuan  eksekusi. Ketua PN Kabanjahe Sulhanuddin SH MH pada saat itu mengabulkan permohonan eksekusi atas perkara Nomor 66/Pdt.G/1999/PN Kbj dengan luas tanah 5000 meter di Desa Manuk Mulia.Dan PN Kabanjahe mengeluarkan penetapan  pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan nomor 3/Pdt H/2021/66/Pdt G/1999/Pn.Kbj tertanggal 28 Juli 2021.Dan telah dilakukan berita acara konstatering tertanggal 15 Juni 2021 yang dihadiri panitera Temaziduhu Harefa SH. Kemudian Panitera Kabanjahe telah melakukan koordinasi dengan Polres Tanah untuk pelaksanaan eksekusi dengan meminta pengamanan 50 personel tertanggal 2 Agustus 2021." Saya juga telah membayar biaya  uang pelaksanaan eksekusi sebesar Rp 40 juta ," katanya.

Ia juga mempertanyakan biaya setiap  tahapan pelaksanaan eksekusi kegiatan tidak diperinci oleh panitera sesuai dengan jenis pengeluaran sebagaimana pedoman eksekusi dan diuraikan dalam bukti penerimaan pembayaran yang oleh pemohon

Dan hingga saat ini, katanya, belum dilakukan pelaksanaan eksekusi. Anehnya, katanya, ada surat dari Panitera PN Kabanjahe  yang ditandatangani Temaziduhu Harefa SH agar pengambilan uang pelaksanaan eksekusi perkara nomor 66/Pdt.H/1999/Pn Kbj karena permohonan eksekusi yang diajukan non-executable atau tidak dapat dilaksanakan.

" Saya tidak mengerti artinya.Kalau dari dulu tidak bisa dieksekusi  kenapa dikabulkan permohonan eksekusi. Mana tanggung jawabmu  panitera, Temaziduhu Harefa. Kenapa tidak dieksusi.Keluar kau Harefa," teriak Abdiel di halaman Kantor PN Kabanjahe .

Atas aksinya, Wakil Ketua PN Kabanjahe, Cipto Hosari P Nababan SH MH menjelaskan bahwa panitera Temaziduhu Harefa   ada urusan ke luar tidak berada di kantor."Saya diperintahkan pimpinan saya untuk menerima bapak," ungkapnya.

Menurutnya, sesuai surat Abdiel Perangin-angin  melaporkan ke Kepala Badan Pengawasan MA RI untuk memohon kepastian pelaksanaan eksekusi, pihaknya masih menunggu suruh turun dari Badan Pengawas MA ."Intinya Bapak Abdiel bersabar menunggu surat dari Badan Pengawasan MA.Kalau sudah ada surat itu tentu kami khabari sama bapak Abdiel, " ungkapnya.  

Atas penjelasan itu, Abdiel merasa puas atas penjelasan Wakil Ketua PN Kbj.

 

******

 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER