Petunjuk7.com [ Para mafia tanah kembali melakukan aksinya dengan berbagai cara demi meraup keuntungan secara pribadi dengan memanfaatkan situasi korban yang lugu dan polos, seperti pengakuan dari para ahli waris Alm. Selamet selaku pemilik tanah perkebunan seluas kurang lebih 1.782 M” yang berada di Pinggir Jalan Gagak Hitam (Ring Road) Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Madya Medan.
Kepada awak media para ahli waris mengaku haknya dirampas secara sepihak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Pasalnya, pihak perusahaan oto bus JRG Rahayu Shuttle diduga merusak dan telah menguasai lahan tersebut, tanpa se-izin pemilik/para ahli waris dari Alm. Selamet.
Menurut keterangan para ahli waris bahwa dilahan mereka sebelumnya terdapat sejumlah tanaman perkebunan seperti pohon sawit, kelapa dan tanaman perkebunan lainnya serta bangunan gubuk kayu semi permanen juga telah dirusak, di timbun tanah dan pada bagian depan tampak telah di pasang pagar seng merah yang bertuliskan JRG Rahayu Shuttle.
Merasa tidak pernah menjual/menyewakan lahan tersebut ke pihak manapun, Para ahli waris Alm.Selamet didampingi Penerima Kuasa Daris Kaban yang menjabat sebagai Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara mendatangi kantor Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. pada hari Minggu 10/04/2022
Adapun maksud dan tujuan mereka mendatangi kantor Lurah Sei Sikambing B yaitu mempertanyakan terkait surat yang dilayangkan LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara perihal permohonan untuk penerbitan SKT (Surat Keterangan Tanah) Kepada lurah setempat.
Namun sayangnya lurah sedang tidak berada dikantornya, sehingga para ahli waris didampingi penerima kuasa diterima oleh Seklur (Sekertaris Kelurahan) Berinisial R.
“Tahap awal kedatangan kami ke kantor Lurah Sei Sikambing B ini mau mempertanyakan kepada pak Lurah tentang sejumlah kegiatan JRG Rahayu Shuttle terhadap lahan milik Alm.Selamet yang dilakukan tanpa se izin para ahli waris, salain telah melakukan pengrusakan, oleh pihak JRG Rahayu Shuttle yang juga juga telah menimbun lahan tersebut. Barangkali saja sudah ada persetujuan dari pihak kelurahan namun tidak disampaikan ke para ahli waris, kan bisa saja,” Ujar Daris kepada awak media
Lanjutnya, “Saya dipercayakan oleh ahli waris untuk mengurus surat keterangan tanah milik Alm.Selamet. Sebelumnya sudah kita sampaikan surat permohonan untuk penerbitan SKT (Surat Keterangan Tanah) Kepada lurah sei sikambing B pada tanggal 31 Maret 2022,
Seminggu kemudian pak lurah menyarankan agar saya dan para ahli waris datang ke kantornya, melalui pesan singkat watshaap miliknya, seraya menyarankan agar membawa dokumen bukti kepemilikan agar di telaah terlebih dahulu untuk ditindaklanjuti, begitu lah isi pesan pak lurah Sei sikambing B M iqbal ,” katanya lagi
“Kepada Seklur (sekertaris kelurahan) tadi saya mengatakan bahwa para ahli waris dari dulu tidak tau bagaimana cara mengurus surat kepemilikan tanahnya dan hal ini harap dimaklumi, karna para ahli waris dari Alm. Selamet tidak pernah mengenyam dunia pendidikan alias buta huruf, memang sama sekali tidak tau sedikitpun tentang huruf, serta sudah lanjut usia,” terang Daris
Dirinya menambahkan, “berkas surat pernyataan kepemilikan ahli waris yang juga ditandatangani oleh saksi-saksi jiran tetangga disekitar lokasi lahan tersebut beserta surat peta bidang dari BPN yang menyatakan bahwa lahan tesebut milik Alm.Selamet juga dilampirkan. Semoga permohonan kami dapat segera ditindaklajuti oleh lurah sei sikambing B sebagai alas hak yang sah untuk ditingkatkan ke Sertifikat," ungkap Daris
"Apabila permohonan kami terkesan dipersulit maka saya dan ahli waris tidak sungkan menghadap ke walikota medan pak Boby Nasution untuk meminta kejelasan, disamping itu saya dan para ahli waris juga berharap agar pihak JRG Rahayu Shuttle ber etikad baik menyikapi hal ini. Sebelum persoalan ini kami bawa ke Ranah Hukum. Mohon juga kepada rekan-rekan dari insan perss agar sudi kiranya mengawal perjalanan kasus ini hingga tuntas dan terang benderang.” Harap Daris Kaban
Laporan : Surbakti