Petunjuk7.com [ Organisasi pencipta lagu Karo Se Indonesia (OTAROSE), adalah organisasi tempat berkumpulnya para pencipta lagu Karo Se-Indonesia, dengan tujuan menyatukan persepsi para pencipta lagu Karo, karena selama ini hak cipta sebagai pencipta tidak dihargai, dimana hasil jerih payah kami selama ini tidak dihargai sebagai pencipta lagu. Otarose mulai bergerak memperjuangkan hak-hak sebagai Pencipta,Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pencipta Lagu Karo Indonesia (DPP OTAROSE) Ersada Sembiring, Jumat (8/4) di kantor DPP OTAROSE Jln Padang Mas II No 12,Kabanjahe Kabupaten Karo.
Berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Organisasi Pencipta Lagu Karo Se-Indonesia pada 21/22 Juni 2020 Di Hotel Grand Ori Berastagi, tentang ijin pemakaian lagu Karo ciptaan dari anggota OTAROSE.
Ersada Sembiring didampingi Sekretaris DPP Otarose Fery Sitepu menjelaskan, merujuk kepada undang-undang hak cipta no 28 Tahun 2014 pasal 10 ayat 2: bahwa setiap orang tanpa ijin pencipta/pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan atau penggunaan secara komersial ciptaan .
Dan pasal 3: pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil cipta dan/ atau terkait perdagangan yang dikelola, "tandasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, kami OTAROSE yang beranggotakan 200 orang pencipta lagu Karo menghimbau kepada masyarakat agar dalam setiap penggunaan lagu Karo yang kami ciptakan untuk meminta ijin secara tertulis terkait pemakaian lagu-lagu ciptaan anggota OTAROSE.
Kami bukan melarang, bahkan kami merasa bangga lagu - lagu kami di nyanyikan bahkan dikomersialkan, tapi paling tidak ada koordinasi dengan pencipta, jadi hasil karya kami dihargai oleh publik, tambah Ersada.
Lanjut Ersada mengatakan, bayangkan pengelola live musik, counter hp, pengelola TV, panitia festival, youtube mendapat duit dari hasil lagu ciptaan kami, sementara pencipta hanya gigit jari.
Kami, bukan melarang lagu ciptaan kami untuk di komersilkan, tapi paling tidak ada koordinasi dengan pencipta, jadi kami merasa dihargai, "Ujar Ersada Sembiring yang diamini Fery Sitepu.
Untuk itu DPP OTAROSE memberitahukan kepada publik terkait izin Pemakaian Hak cipta dengan nomor surat 001/DPP-OTR/IV/2022, "pungkas mantan anggota DPRD Karo ini.
Laporan : Sekilap