• Follow Us On : 
Pelaku Cabul Bawah Umur Diamankan Reskrim Polres Tanah Karo di Desa Lingga Muda Ketika Pelaku Cabul saat diamankan Reskrim Polres Tanah Karo.

Pelaku Cabul Bawah Umur Diamankan Reskrim Polres Tanah Karo di Desa Lingga Muda

Selasa, 25 Januari 2022 - 18:37:05 WIB
Dibaca: 1238 kali 
Loading...

Petunjuk7.com [ Pada hari Rabu 19/01/2022 sekitar pukul 00.05 Wib, telah terjadi Perbuatan Cabul di Teras SDN Desa Lingga Muda Kecamatan Laubaleng Kabupaten Karo sebut saja namanya Wati ( 14 ) warga Lau Baleng.

Ada pun tersangka yang melakukan pencabutan tersebut adalah,  JP ( 17 ) Warga Desa Lau Kesumpat , AP ( 17 ) Warga Lau Kesumpat  dan ET ( 19 ) Warga Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo dan masing-masing tersangka tersebut pekerjaannya masih ikut orang tua.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan melalui Kasubag Iptu Syahril Lubis pada hari Selasa 25/01/2022 mengatakan " Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 61 / I / 2022 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATERA UTARA, tgl 19 Januari 2022 bahwa pelapir atas nama Wati Br Sihombing mengatakan kronologis bahwa Pada hari Rabu 19 Januari 2022 sekitar pukul 00.05 Wib, di Teras SDN Lingga Muda , asa10 orang pelaku yang berencana melakukan persetubuhan Terhadap Anak Korban Wati ( 14 )

Dimana sebelumnya melakukan persetubuhan Korban dijemput oleh JP (17) dan dibawa ke SDN Lingga Muda, kemudian JP menghubungi teman-temannya sebanyak 9 orang untuk datang ke SDN Lingga Muda dan saat di SDN Lingga Muda itu JP menyetubuhi korban.

"  kemudian persetubuhan dilanjutkan oleh AP ( 17 ) kemudian giliran yang ketiga dilakukan oleh ET ( 17 ) dan pada saat ES akan melakukan persetubuhan terhadap korban maka datang masyarakat Desa Lingga Muda dan berhasil mengamankan terduga pelaku perbuatan persetubuhan tersebut dan atas perbuatan para tersangka, Perlapor merasa keberatan dan membuat laporan Polisi " ucap Iptu Syahril Lubis. 

Berdasarkan Keterangan saksi, alat bukti & petunjuk maka, terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku ditahan di RTP Polres Tanah Karo dan  para tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. 

Adapun barang bukti yang kita amankan adakah satu unit sepeda motor merek Honda Supra dengan nomor polisi BK 2513 ADL berwarna hitam dan biru berikut dengan kunci kontaknya , satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU tanpa Nomor Polisi Berwarna Hitam berikut dengan kunci kontaknya, satu buah Handphone Merek OPPO berwarna hitam, satu Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra dengan Nomor Polisi BK 5821 AGD Berwarna Merah dan Hitam berikut dengan kunci kontaknya, satu buah Handphone berwarna hitam , satu buah Handphone berwarna biru yang didalam kesingnya terdapat uang Rp.150.000 , dan sekarang ketiga tersangka sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut  ," ucap Iptu Syahril Lubis .

Laporan  : Sekilap 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER