Petunjuk7.com [ Tiga orang pelaku pencurian dirumah warga diamankan anggota Sat Reskrim Polres Karo dari lokasi yang berbeda dan kini menjalani pemeriksaan di ruang Resum Polres Karo.
Ketiga pelaku bernama Esra Herianta Bangun Alias Okong (26) warga Jalan Letnan Rata Perangin - Angin, Kecamatan Kabanjahe,Rasmana Perangin-Angin (35) warga Desa Nang Belawan Kecamatan simpang Empat Kabupaten Karo dan Giahta Videlis Sitepu (22) warga Perumahan Rakyat Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabuapten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo,SH.SIK melalui KBO Iptu R.Silalahi didampingi Kanit Resum Ipda Togu Siahaan SH kepada wartawan Jumat (8/10) sekira jam 16:00 wib membenarkan telah mengamankan tiga orang pelaku pencurian dirumah warga.
Dijelaskannya,penagkapan ketiga pelaku ini atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 853 /X / 2021 / SPKT / POLRES TANAH KARO/ POLDA SUMUT pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekitar pukul14.00 Wib.
Adapun kronologi kejadian,pada hari kamis (7/10) sekira jam 18:00 wib pelapor atas nama Fancha Alfha Sebayang (20) Pelajar warga Jalan Letnan Rata Perangin Kecamatan Kabanjahe datang kerumah neneknya di Jalan Letnan Rata Perangin Angin Kecamatan Kabanjahe.
Sesampainya di lokasi dan melihat didalam ruamgan rumah telah acak acakan dan beberapa telah hilang. Terkait laporan tersebut,Unit Tekab yang dipimpin Kanit IV Sat Reskrim Polres Karo Ipda Martan Sitepu langsung menindak lanjutinya dan dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku.
Tepatnya pada hari Jumat,(8/10) di salah satu pelaku atas nama Esra Herianta Bangun Alias Okong diciduk unit Tekab di Jalan Rata Perangin tepatnya di sebuah rumah dari keterangannya, bahwa dia melakukan pencurian bersama lima orang rekannya.
Selanjutnya sekira pukul 03.00 wib Tekab kembali menciduk Giahta Vadelis Sitepu dari Warnet Viona dan sekira jam 08.00 wib,Unit Tekab kembali menciduk Rasmamana Perangin-Angin dan langsung membawanya ke Polres Karo"Ujarnya.
Lanjut disampaikannya,adapun barang yang g hilang dari dalam rumah tersebut antara lain :
sebuah lemari kaca, beberapa karung yang berisika kain - kain tradisional, 1 buah koper merah berisikan surat tanah, 2 buah guci kuningan, rice cooker, 1 unit TV 50 Inci,1 buah speaker lengkap, 1 buah tape radio. 1 set kursi dan meja santai, 5 buah panci besar dari kaca tiga buah periuk kuningan,payung,ambal plastik ,keramik pot bunga,,teko keramik,selimut dan ada beberapa lagi barang lainnya dan korban mengalami kerugian berkisar 400.000.000 rupiah" Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan "Ujarnya.
Disela-sela pemeriksaan ketiga pelaku mengakui perbuatannya,mereka melakukannya selama tiga hari berturut-turut mulai hari Senin (4/10) sekira jam 22:00 wib hingga hari Rabu (6/10) dan mengangkutnya dengan mobil dan dijual kepada pembeli di Kabanjahe dengan harga 2.600.000 ribu."Rumah itu dalam keadaan kosong"Jelas pelaku.
Laporan : Sekilap