• Follow Us On : 
Polres Tanah Karo Amankan Tiga Pelaku Pencurian Dirumah Warga, Kerugian 400 Juta Tersangka Saat diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo

Polres Tanah Karo Amankan Tiga Pelaku Pencurian Dirumah Warga, Kerugian 400 Juta

Jumat, 08 Oktober 2021 - 19:20:20 WIB
Dibaca: 11245 kali 
Loading...

Petunjuk7.com [ Tiga orang pelaku pencurian dirumah warga diamankan anggota Sat Reskrim Polres Karo dari lokasi yang berbeda  dan kini menjalani pemeriksaan di ruang Resum Polres Karo.

Ketiga pelaku bernama Esra Herianta Bangun Alias Okong (26) warga  Jalan Letnan Rata Perangin - Angin, Kecamatan Kabanjahe,Rasmana Perangin-Angin (35) warga Desa Nang  Belawan Kecamatan simpang Empat Kabupaten Karo dan Giahta Videlis Sitepu (22) warga  Perumahan Rakyat Kelurahan Gung Negeri Kecamatan  Kabanjahe Kabuapten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo,SH.SIK melalui KBO Iptu R.Silalahi didampingi Kanit Resum Ipda Togu Siahaan SH kepada wartawan Jumat (8/10) sekira jam 16:00 wib membenarkan telah mengamankan tiga orang pelaku pencurian dirumah warga.

Dijelaskannya,penagkapan ketiga pelaku ini  atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 853 /X / 2021 / SPKT / POLRES TANAH KARO/ POLDA SUMUT pada  hari Jumat tanggal 08  Oktober 2021 sekitar pukul14.00 Wib.

Adapun kronologi kejadian,pada hari kamis (7/10) sekira jam 18:00 wib pelapor atas nama Fancha Alfha Sebayang (20) Pelajar warga  Jalan Letnan Rata Perangin Kecamatan Kabanjahe datang kerumah neneknya di Jalan Letnan Rata Perangin Angin Kecamatan Kabanjahe.

Sesampainya di lokasi  dan  melihat didalam ruamgan rumah telah  acak acakan dan beberapa  telah hilang. Terkait laporan tersebut,Unit Tekab  yang dipimpin Kanit IV Sat Reskrim Polres Karo  Ipda Martan Sitepu langsung menindak lanjutinya dan dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku.

Tepatnya pada hari  Jumat,(8/10) di salah satu pelaku atas nama Esra Herianta Bangun Alias Okong diciduk unit Tekab di Jalan Rata Perangin tepatnya di sebuah rumah  dari keterangannya, bahwa dia melakukan pencurian  bersama lima orang rekannya.

Selanjutnya sekira pukul 03.00 wib Tekab kembali menciduk Giahta Vadelis Sitepu dari  Warnet Viona  dan sekira jam  08.00 wib,Unit Tekab kembali menciduk  Rasmamana Perangin-Angin dan langsung membawanya ke Polres Karo"Ujarnya.

Lanjut disampaikannya,adapun barang yang g hilang dari dalam rumah tersebut  antara lain  :

sebuah lemari kaca, beberapa karung yang berisika  kain - kain tradisional, 1 buah koper merah berisikan surat tanah, 2 buah  guci kuningan, rice cooker, 1 unit TV 50  Inci,1 buah   speaker lengkap, 1 buah tape radio. 1 set kursi dan meja  santai,  5  buah  panci  besar  dari  kaca tiga buah periuk kuningan,payung,ambal plastik ,keramik pot bunga,,teko keramik,selimut dan ada beberapa lagi barang lainnya dan korban mengalami kerugian berkisar  400.000.000 rupiah" Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan "Ujarnya.

Disela-sela pemeriksaan ketiga pelaku mengakui perbuatannya,mereka melakukannya selama tiga hari berturut-turut mulai hari Senin (4/10) sekira jam 22:00 wib hingga hari Rabu (6/10) dan mengangkutnya dengan mobil dan dijual kepada pembeli di Kabanjahe  dengan harga 2.600.000 ribu."Rumah itu dalam keadaan kosong"Jelas pelaku.

Laporan : Sekilap 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER