Petunjuk7.com [ Terkait kisruh penyerobotan lahan PT BUK ( Bibit Unggul Karobiotik ) di area Puncak 2000 sekitar desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo beberapa waktu lalu yang sempat viral hingga LG Dan Kawan Kawan melaporkan pihak PT BUK yang di klaim oleh LG CS sah miliknya.
Mengetahui perihal tersebut pihak PT BUK tidak diam , sehingga mengikuti proses hukum yang tengah berjalan tersebut , bahkan PT BUK kembali membuat laporan yang sama terhadap LG Dkk yang tengah memasuki babak baru ini.
Atas dasar merasa lahannya diserobot dan di pagar hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah , Kuasa hukum PT BUK Robianto Sembiring bersama kawan - kawan ketika di konfirmasi wartawan pada hari Minggu 29/08/2021 .
Akibat Penyerobotan tersebut kita telah melaporkan ketiga pelaku dugaan penyerobotan yang berinisial Pgm , Rm dan LG SPKT Polres Tanah Karo Pada hari Jumat (27/8/2021) kemarin .
Menurut Robianto Sembiring bahwa terduga yang melakukan penyerobotan dan pemagaran lahan milik pelapor terletak di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo dengan No laporan Polisi:LP/B/730/VII/2021/SPKT/Polres Tanah Karo tanggal 27 Agustus 2021.
Namun sebelumnya sudah diadakan pendekatan secara persuasif agar jangan menanami dan memagar tanah milik pelapor namun sampai hari ini 29/08/2021 tidak digubris oleh terduga yang melakukan melawan hukum ataupun tindak pidana.
" Robianto Sembiring menambahkan ini sudah diketahui oleh kliennya pada Minggu ,13 Juni 2021 pukul 11.00 wib lalu , Saat itu, pelapor melihat tanahnya telah disewakan,kepada orang lain yang enggan disebut namanya yang ditanami tanaman jagung , dipagar kawat duri, dibuat plang larangan masuk. “ padahal tanah klien kami ini sudah memiliki HGU sejak tahun 1997 silam,” ujarnya.
Sebelumnya terduga pelaku LG, PGM dan RM telah mengadakan gugatan ke PTUN Medan dan dalam putusan tersebut PTUN Medan menolak gugatan dari ketiga penggugat.
Selaku kuasa hukum PT , Robianto Sembiring , SH MH dan Rita Wahyuni SH menyatakan PT BUK pemilik sah tanah tersebut , sekarang putusan PTUN sudah ada bahwa pemilik sah atas lahan tersebut adalah PT BUK ,” ungkapnya.
Hal ini dibuktikan dengan putusan PTUN Medan reg No 18/G/2021/PTUN Medan tanggal 12 Agustus antara Prada Ginting Dkk melawan Kepala Pertanahan Kabupaten Karo atau PT Bibit Unggul Karobiotik .
Nah atas dasar itu kita melakukan ataupun Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 12.436.000 .
Dengan adanya putusan tersebut dan terganggunya pelapor mengusahai lahan tersebut sehingga pelapor merasa dirugikan selama ini , akibatnya pelapor mengalami kerugian secara materil mencapai Rp 150.000.000," .
“ saya menuntut ketiga terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Hukum,” pungkas Robianto Sembiring SH MH dan Rita Wahyuni SH selaku kuasa hukum PT BUK .
Menurut Kuasa Hukum PT BUK , tanah ini memiliki alas Hak HGU yang terbit Tahun 1997 atas nama PT Bibit Unggul Karobiotik Perlu diketahui . HGU adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara.
Dikutip dari Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.
Selain diatur UU PA , regulasi terkait HGU juga diatur dalam berbagai aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah," tutup Robianto Sembiring SH MH .
Laporan : Sekilap