• Follow Us On : 
Pelaku Usaha Minyak Curah, Samsudin.S: Tidak Wajib Kemasan Pemilik usaha UD Mulia Jaya, Samsudin S.Foto:Hap

Pelaku Usaha Minyak Curah, Samsudin.S: Tidak Wajib Kemasan

Rabu, 24 Mei 2017 - 19:27:15 WIB
Dibaca: 2966 kali 
Loading...

Pekanbaru - Pelaku usaha minyak goreng curah Usaha Dagang (UD) Mulia Jaya, Samsudin Siregar mengatakan, terkait aturan Peraturan Menteri Perdagangan soal wajib kemasan, sudah tidak tidak wajib kemasan.

"Tapi kalau untuk wajib kemasan sudah tidak kemasan, tidak wajib kemasan. Minyak curah diperbolehkan tidak distop. Itu yang dapat kabar saya, " kata Samsudin Siregar menjawab www.petunjuk7.com, Rabu (24/5).

Ditanya apakah himbauan tertulis? "Tertulisnya mungkin ada, tetapi belum ada sama kita. Kalau ada itu, pasti pak Irba (Kabib Dinas Perdagangan Kota Pekanbaru -red) itu tidak berkoar - koar dia. Tetapi kalau Bapak ingin tahu jelasnya pergi ke Dinas Perdagangan." Kata Samsudin Siregar yang membuka usaha minyak curah di Jalan Fajar Ujung, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.

Terkait minyak curah tambah Samsudin pihak Dinas Perdagangan lebih mengetahui soal kemasan atau tidak.

"Tapi orang itu pasti tahu, gk mungkin, gk tahu. Surat Menteri sudah dikeluarkan tetapi belum sampai ke kita. Nanti kalau sudah kita terima, saya beritahu sama Bapak. Tapi biasanya pabrik (PT.Wilmar) ada kasi surat ke kita, dia (Wilmar) terima dari Menteri." Tuturnya.


Berita sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdangan Kota Pekanbaru menegaskan bahwa minyak goreng curah wajib kemasan didaftarkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.20 tahun 2017 tentang tiga kebutuhan harga komiditi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Saat ini di Kota Pekanbaru para pelaku usaha minyak curah ada dibeberapa titik membuka usaha.

Namun, persoalannya hingga kini sebagian para pelaku usaha belum ada mengikuti aturan yaitu wajib kemasan, agar didaftarkan yang mengacu Permendag No.20 tahun 2017.

Toh, para pelaku usaha hanya menerima Surat Edaran (SE) yang selalu diperpanjang, sebelumnya menerima SE berkali - kali, dan contohnya kini saja dìperpanjang sampai 2018.

Melalui Kepala Bidang Perdagangan, Mas Irba kepada www.petunjuk7.com pekan silam, diruang kerjanya: berikut petikan wawancaranya.


Melalui Kepala Bidang Perdagangan, Mas Irba kepada www.petunjuk7.com pekan silam, diruang kerjanya: berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana tanggapan Bapak soal minyak goreng curah?

Belum juga. Ini adalah penundaan ke tiga. Jadi artinya, kemarin Ibu Dirjen sudah datang nginap di Hotel Jatra.
Beliau mewakili Menteri dalam rangka memantau kebutuhan pokok dan kebutuhan penting menyambul Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2017. Kita sudah turun ke pasar, maka ini tindak lanjut Permendag tentang penetapan tiga (3) komiditi tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk minyak curah. Yang wajib pakai kemasan sederhana dengan harga Rp11 ribu.

Kalau tidak punya kemasan?

Harus didaftarkan. Untuk dijadikan kemasan sederhana. Dia (Permendag) tidak menyebut melarang. Tapi yang tersirat sebenarnya melarang, tapi tidak tegas menyatakan: bahwa minyak curah tidak boleh tidak tegas, tapi diambil solusi dengan mewajibkan menjual minyak goreng curah kemasan sederhana. Silahkan tengok di satu ritel, disini menjual tiga kebutuhan pokok, kerja sama dengan depatemen perdagangan.

Ukurannya?

Semua 1 liter. Logonya departemen, namanya minyak kita.

Kalau Wilmar?

Kalau mereka membuat silahkan. Tapi mereka punya resiko. Mereka harus mendaftarkan mereknya. Kalau mendaftakan merek bukan segampang yang kita bayangkan.

Kan banyak pengusaha minyak curah?

Yah itu tadi, yang tersirat didalam penetapan kebutuhan pokok dan kebutuhan penting masyarakat, didalam ini dibuat termasuk minyak curah. Harus dibuatkan kemasan. Termaauk gula pasir dan daging segar beku.

Berapa jumlah minyak goreng curah terdata di Pekanbaru?

Pekanbaru gk punya. Artinya mereka penampung. Mereka posisinya di propinsi makanya mereka ke Dinas Propinsi.

Bagaimana soal pertemuan di Hotel Pangeran dengan pelaku usaha minyak goreng curang?

Gk tahu, tak ada diberitahu.

Selanjutnya?

Wajib bagi ritel itu menjual sesuai Permendag.


Sedangkan Kasi Pemantau Kebutuhan Barang Pokok Masyarakat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Propinsi Riau, Zainal mengatakan, pihaknya saat ini hanya menerima Surat Edaran (SE) yang mengacu Peraturan Menteri Perdagangan.

"Kalau pelakunya kabupaten atau kota, kalau kebijakannya kita. Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menunda pemberlakuan kewajiban penjualan minyak goreng sawit dalam kemasan menjadi 1 April 2017 dari sebelumnya dijadwalkan pada 27 Maret 2016. Penundaan tersebut ditetapkan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9/M-Dag/PER/2/2016 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 80/M-Dag/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan pada 5 Februari 2016." Sebutnya kepada www.petunjuk7.com, Senin (8/5) diruang kerjanya.

"Mungkin bisa ini berubah, " katanya.

Soal pertemuan dengan para pelaku usaha minyak goreng curah di Hotel Pangeran terkait SE sebut Rizal tidak ada.

"Tanggal 20 April kita undang rapat semua pelaku usaha di Kota Pekanbaru termasuk pelaku usaha minyak curah di gedung sembilan lantai kantor Gubernur dan dihadiri Kapolda Riau, " tuturnya.

Ditanya soal pelimpahan wewenang terkait Permendag?

"Pusat menampung aspirasi yang ada dari kita, mereka tidak wewenang dan kita tidak punya wilayah. Yang bertanggungjawab itu kota. Itu Kepala Bidangnya Mas Iba. Kalau ke pengawasannya ke kita." Katanya.

Ditanya lagi tentang kemasan?

Kita menunggu edaran dari menteri. Wajib kemasan belum. Mungkin kemasan sederhana. Boleh aja kita menegur. Sanksi belum kita bunyikan. Kita menggunakan kemasan yang layak. Contohnya pakai jerigen. Kan kotor. Kalau itu, iya. " katanya.(Hap).








Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER