• Follow Us On : 
Ini Penjelasannya Ingin KPR dari BPJS Foto:okezone.com

Ini Penjelasannya Ingin KPR dari BPJS

Ahad, 21 Mei 2017 - 16:05:42 WIB
Dibaca: 2361 kali 
Loading...

Jakarta - Buat Anda kaum pekerja dan ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR),lho.

KPR ini merupakan bagian dari manfaat layanan tambahan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya.

KPR terbagi dua yaitu untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan non-MBR. Untuk MBR, pemberian KPR bisa mencapai 99% dari harga rumah. KPR untuk MBR ini ditetapkan untuk harga rumah maksimal seharga Rp140 juta.

Sedangkan, untuk non-MBR, pembiayaan KPR mencapai 95% dari harga rumah. Harga maksimal rumah yang bisa dicicil melalui skema ini adalah Rp500 juta.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengajukan KPR ini tidak akan menjumpai persyaratan yang rumit. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja kepada Rumah123 di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Syaratnya, peserta sudah menjadi peserta minimal selama 1 tahun, tertib administrasi. Segala kemudahan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kuncinya di sini adalah peserta harus bankable, harus memenuhi persyaratan dari bank,” ujar Utoh.

“Yang menentukan dia lulus kredit itu perbankan, BPJS enggak ikut itu. Sebenarnya, prosesnya kayak kredit biasa, harus melalui bank terlebih dulu,” lanjut Utoh.

Utoh menjelaskan kalau sebenarnya proses pengajuan KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan harus melalui bank terlebih dahulu. Saat ini, harus melalui BTN yang menjadi mitra BPJS.

Pekerja hanya perlu mengajukan kredit ke BTN dengan memanfaatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Analis kredit perbankan akan memutuskan sang pemohon layak atau tidak menerima kredit.

Utoh melanjutkan pemohon tidak berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Semua urusan ditangani oleh perbankan.

Pihak bank akan melakukan verifikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. “Kalau si A tertib kepesertaan, tertib iuran, ya layak dapat pinjaman,” ujar Utoh.(okezone.com).






Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER