Jakarta - Belum lama ini Presiden RI Joko Widodo meresmikan langsung perumahan bersubsidi yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurutnya, dengan meningkatnya harga tanah di perkotaan, sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk membantu MBR memiliki rumah.
“Saya senang sekali pembangunan rumah sederhana untuk pekerja dan MBR seperti di Cikarang ini dapat dilaksanakan. Tipe rumahnya 25/60, harganya Rp112 juta sampai Rp 141 juta,” tutur Presiden Jokowi.
Pada dua tahun pertama pelaksanaan Program Sejuta Rumah, program kepemilikan rumah bagi MBR mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan dari Kementerian PUPR sebanyak 259.695 unit dengan total pembiayaan sebesar Rp 12,11 triliun.
Untuk tahun 2017 ini, ditargetkan meningkat menjadi tidak kurang sebanyak 345.000 unit dengan total pembiayaan sebesar Rp 15,6 triliun.
“Dengan adanya target ini, saya mendorong masyarakat khususnya MBR untuk dapat memanfaatkan Program KPR bersubsidi dari Pemerintah, karena KPR bersubsidi ini memiliki keuntungan yaitu suku bunga tetap 5 persen, mendapatkan bantuan uang muka sebesar Rp4 Juta, jangka waktu sampai dengan 20 tahun, DP 1% dan bebas PPN,” jelasnya.
Pembangunan rumah pekerja di Cikarang ini digarap oleh pengembang PT. Arrayan Bekasi Development (ABD) melalui KPR bersubsidi yang disalurkan oleh Bank BTN.
Melalui kemitraan ini, MBR bisa memiliki rumah tapak dengan uang muka sekitar Rp1,12 Juta dan cicilan sekitar Rp800 Ribu per bulan.
Gencarnya pembangunan rumah subsidi yang dilakukan tahun ini membuat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) optimistis akan realisasi target Program Sejuta Rumah.
Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR, Rido Matari Ichwan, mengatakan Pemerintah telah menyalurkan bantuan stimulan, subsidi serta insentif.
"Stimulan untuk perumahan swadaya, bantuan subsidi untuk rumah umum, dan insentif pembiayaan bagi konsumen,” terangnya.
Selain itu, Pemerintah juga telah memberikan berbagai kemudahan-kemudahan. Terbukti, sejak tahun 2015 telah banyak peraturan yang diterbitkan untuk memberikan kemudahan, baik bagi para penyedia perumahan maupun bagi para calon konsumen.
Ia mencontohkan, antara lain dengan telah terbitnya Undang-undang no. 4 tahun 2016 tentang Tapera, 5 Peraturan Pemerintah (PP).
“Yakni PP No. 55 tahun 2015 tentang perubahan atas PP No.99/2013 tentang pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan, PP 81/2015 tentang perubahan ke4 atas PP 12/2001 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN, PP 83/2015 tentang Perum Perumnas, PP 14/2016 tentang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman,” papar Rido.
Sejak bergulirnya Program Sejuta Rumah pada dua tahun terakhir, Rido mengakui program tersebut belum mencapai target yang maksimal.
“Pada 2015 terbangun 699.770 unit dan 2016 meningkat menjadi 805.149 unit, namun ke depan kami optimis capainnya akan semakin meningkat dan meningkat,” ia melanjutkan.
Program Sejuta Rumah diharapkannya dapat menyelesaikan persoalan kurangnya ketersediaan rumah dengan peningkatan kebutuhan rumah yang terus naik setiap tahunnya.
“Peran perbankan, dan sejumlah pengembang juga perlu ikut menyukseskan tujuan pemerintah,” tandasnya.(rumah.com)