Petunjuk7.com [ Satuan Gugus Tugas Kabupaten Karo terus tingkatkan sosialisasi kepada masyarakat khususnya tamu undangan dan pihak pengelola jambur agar tetap mengedepankan Protokol Kesehatan jika mau melakukan kegiatan pesta.
Bahkan hari ini Jumat 28/05/2021 , Bupati Karo Cory S Sebayang , Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto , Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK , Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Br Tarigan , Kadis Kesehatan drg Irna Sabrina , Kasatpol PP Hendrik Tarigan melakukan sidak mendadak ke Jambur Dalihan Natolu dan Jambur Adil Makmur.
Pada hasil sidak tersebut , Kapolres AKBP Yustinus Setyo SH SIK mengatakan , kita tadi sudah memanggil Pihak Jambur dan Tuan Rumah ke Polres Tanah Karo untuk meminta keterangan terkait kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Jadi saya harap kepada masyarakat kususnya pengelola jambur agar tetap mengedepankan Protokol Kesehatan, dimana pada saat ini, kasus COVID-19 terus bertambah di Indonesia ini bahkan di Kabupaten Karo sendiri , jadi kami himbau kepada masyarakat supaya tetap mematuhi Protokol Kesehatan jika mau melakukan kegiatan pesta adat, jangan nanti gara gara satu orang yang terpapar Covid19, satu gedung ini kita isolasi ," ucap Kapolres AKBP Yustinus Setyo SH SIK.
Di tempat yang sama , Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto mengatakan , untuk kegiatan hari ini , kita bersama Satuan Gugus Tugas Kabupaten Karo melaksanakan sidak mendadak ke Jambur , tadi kita bersama Dinas Kesehatan sudah mengambil sampel mendadak dengan secara acak kepada tamu undangan dengan cara Rapid Test, ada tadi bekisar 10 oranglah di Rapid Test, dan setelah keluar tadi hasilnya, ke 10 tamu undangan tersebut hasilnya negatif, jadi saya harapa kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap bahaya covid-19 dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan, ingat Covid-19 ini masih ada di sekeliling kita ," ucap Dandim Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto.
Kasatpol PP Hendrik Tarigan saat di konfirmasi wartawan terkait kerumunan di saat melakukan kegiatan pesta yang menimbulkan kerumunan menyampaikan ," kita berharap dan selalu menghimbau kepada pemilik balai desa/gedung agar tetap mematuhi standar Protokol Kesehatan.
"Sebagai contoh, Jika kapasitas jambur/Balai desa itu sebanyak 1000 orang, pihak pengelola agar menyediakan tempat bagi 500 orang, satu tikar bagi tamu undangan cukup 5 orang saja, "Ujar Tarigan.
"Tertanggal hari ini dan kedepannya kita sudah menyiapkan rapid test di pintu/gerbang balai desa/gedung, jika nantinya ada salah satu tamu undangan yang reaktif, pesta tersebut dapat di bubarkan. Jadi harapan saya kepada masyarakat Kabupaten Karo jika melakukan kegiatan pesta agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan,"Pungkas Hendrik Tarigan yang diamini Kadiskes Kabupaten Karo Irna Milala .
( S, Surbakti )