• Follow Us On : 
Kejari Karo Eksekusi Lahan Milik Pemkab yang Dikuasai Warga Kejari Karo saat eksekusi tanah di Desa Gurusinga, Jumat (26/3/2021). Foto: S.Surbakti

Bumi Turang

Kejari Karo Eksekusi Lahan Milik Pemkab yang Dikuasai Warga

Jumat, 26 Maret 2021 - 19:51:03 WIB
Dibaca: 1785 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo mengeksekusi lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  yang di kuasai oleh salah seorang warga Desa Gurusinga.

Tanah milik Pemkab Karo tersebut  aset DLH dengan nomor sertifikat 02.06.11.02.4.00005

seluas kurang lebih 5000 m2 yang terletak di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Taneh Karo.

Yang dibeli Pemkab dalam hal ini oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang dikuasai serta ditanami T.Ginting warga desa tersebut.

Kasi Datun Kejari Karo,  Dongan M.T. Sirait, SH., MH didampingi Kasubagbin  Kejari Karo, M.Sinaga, SH ., saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, di lokasi tersebut Jumat (26/03/2021) sekitar Lukul 10.30 WIB, di lokasi eksekusi tanah tersebut, 

mengatakan, bahwa surat somasi dan teguran sudah berulang - ulang disampaikan kepada T Ginting yang menanami aset  DLH.

"Surat teguran dan somasi sudah di layangkan pihak DLH sejak 17 Juni 2019 hingga 14 Agustus 2019 surat terlampir, namun tidak ada itikad baik dari pihak penanam lahan DLH, sehingga hari ini kita akan melakukan eksekusi," ujar Dongan. 

Dikatakan Dongan, hingga hari ini itikad baik dari pihak T.Ginting tidak hadir. Namun menyampaikan kepada Perangkat Desa mana sertifikat tanah tersebut, dan salinan surat  yang diminta sudah diserahkan pihak DLH.

Dan sejak lahan DLH dieksekusi diberi tenggang waktu tiga hari untuk pengosongan lahan," sebut Kasi Datun Kejari Karo mengakhiri.

Sedangkan, Kadis DLH Kabupaten Karo, Radius Tarigan mengatakan, sehubungan dengan  adanya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor S.39/MenLHK-SETJEN/ROCAN/SET.1/1/2021 tertanggal 13 Januari 2021 perihal percepatan pelaksanaan DAK Fisik  Penugasan Bidang LKH TA 2021, Bupati diminta agar melaksanakan percepatan DAK dengan mempedomani peraturan perundangan terkait proses pelaksanaan DAK Fisik penugasan sehingga kegiatan yang dimaksud dapat segera terlaksana.

"Sehubungan dengan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan mengingat pentingnya pelaksanaan DAK Fisik ini, kita sudah melakukan Somasi, dan teguran kepada salah satu warga Gurusingga yang menanaminya," beber Radius. 

"Kita memberikan tenggang waktu seperti yang diutarakan pihak kejaksaan,jika masih tidak diindahkan maka proses hukum yang bekerja". Tegasmya. 

Perangkat Desa Gurusinga David PB Gurusinga saat dikonfirmasi mengatakan, surat yang diserahkan DLH Kabupaten sudah saya sampaikan kepada salah seorang putri T Ginting.

"Dikarenakan T. Ginting sedang berada di acara pesta keluarga," tutupnya singkat. 

Terlohat  dilokasi eksskusi tersebut dari Kasid Datun R.Sirait, SH.,MH., Kasubagbin Kejari Karo, M.Sinaga, SH., Kadis DLH Radius Tarigan, Camat Berastagi Izin Gurusinga, Kabid Tibum (Ketertiban Umum) Satpol M.Cerah Sembiring, Kasi Tibum Delta Anson Tarigan, Kasi Trantib Kecamatan Berasatagi, Mulianto Ketaren, para staf jajaran DLH, dan perangkat Desa Gurusinga David PB Gurusinga. (S.Surbakti). 

 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER