Petunjuk7.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan dua (2) pemuda karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo, SH.,SIK., melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendrik Tobing, SH., menuturkan kepada wartawan pada Sabtu ( 27/2/2021), bahwa kedua tersangka ditangkap di Jalan Alternatif Sinaman - Bulanjahe, Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo, pada Rabu kemarin .
"Berdasarkan informasi yang diterima terkait peredaran narkoba sekitar Pukul 15: 30 WIB, pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 s, di Jalan Alternatif Sinaman - Bulan Jahe Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki - laki yang selanjutnya diketahui bernama Pendi Tarigan ( 35 ) warga Desa Seribujandi, Kecamatan Silima Kuta, Kabupaten Simalungun dan Anhar Maulana Ginting (26) warga Desa Jeraya, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo," ungkap AKP Hendrik Tobing.
Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, petugas sebut AKP Hendrik Tobing, menemukan barang bukti berupa satu (1) bungkus kertas kalender berisikan narkotika jenis ganja dalam keadaan basah meliputi ranting, daun dan biji yang setelah ditimbang seberat netto 250 gram yang dipegang Pendi Tarigan . Selain itu, lanjutnya, ditemukan juga dua (2) lembar kertas tiktak didalam kantong celana Anhar Maulana Ginting.
"Jadi kedua tersangka ini telah kita amankan di Makopolres Tanah Karo, dan barang bukti untuk pengembangan selanjutnyya," ucap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo. (KS).