Petunjuk7.com - Bupati Kabupaten Karo,Terkelin Brahmana, SH., MH., meminta Organisasi Perangkat Dinas (OPD) segera menerbitkan Instruksi Bupati Karo tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara.
"Pemberlakuan pembatasan ini efektif jika sudah ada Instruksi Bupati, apalagi ada Instruksi Mendagri 01 tahun 2021dan Instruksi Gubsu 01 tahun 2021 jelas menyebutkan harus ada pembatasan setiap kegiatan masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19, yang akhir akhir ini terus meningkat. Tentu ini landasan jalur mengikuti pembuatan Instruksi Bupati Karo," pinta Terkelin Brahmana saat menggelar rapat koordinasi bersama SKPD terkait dihadapan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, SIK, bertempat diruang Asisten kantor Bupati Kabupaten Karo, Selasa (19/01/ 2021) Pukul 16: 00 WIB.
Diterangkannya, cegah penyebaran Covid-19 sesuai instruksi Bupati Karo kalau bisa secepatnya Instruksi tersebut terbentuk. "Untuk itu, segera minta masukan dari semua tim yang terlibat dalam penyusunan draf konsep Instruksi tersebut, supaya ada satu persepsi, tidak ditemukan ke depan tumpang tindih dalam penyusunan Instruksi tersebut," ketus Bupati Kabupaten Karo.
"Berdasarkan semua SKPD terkait dalam pengawasan setiap Instruksi yang akan di aplikasikan ditengah - ditengah kegiatan masyarakat baik di restoran, Jambur/Losd, kedai kopi, tempat kafe dan lainnya. Semua itu menjaga, agar Instruksi ini berjalan sesuai program pemerintah, dan berdampak Covid -19 dapat ditekan penularannya," kata Terkelin Brahmana.
Atas permintaan Bupati Kabupaten Karo tersebut, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, SIK., dan Dandim 0205 /TK, Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, sepakat percepatan Instruksi Bupati Karo sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat guna antisipasi penyebaran Covid-19. Ujarnya.
"Pun begitu, sebelum Instruksi ini di terbitkan, agar semua saran masukan yang terdapat poin point didalam draf yang menekankan jam operasional maupun harus mematuhi 3 M, dalam pelaksanaannya diatas terkait harus sebagai pengawasan sesuai tupoksinya." sebutnya.
"Disamping itu Polri /TNI dan Jaksa siap membantu dan bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan, jika Instruksi ini telah di undangan nantinya, “ucapnya.
Sedangkan, Plt BPBD Kabupaten Karo Natanil Peranginangin, mengatakan, " apapun saran masukan tetap akan kami tampung aspirasi dalam mewujudkan Instruksi Bupati Karo ini demi kebaikan bersama.Kita sudah meminta masukan setiap OPD terkait dalam penyusunan isi draf Instruksi Bupati, mudah mudahan dalam bulan Januari 2021 semua clear dan akan diteken baru akan di undang kan, “jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Hukum Kabupaten Karo, Monika Maytrisa Purba. Ia mengatakan, apabila draf ini sudah masuk ke pihaknya dan sepanjang sudah memenuhi kriteria secara hukum, serta layak untuk diterbitkan.
"Saya segera eksaminasi sesuai kewenangan saya, “terangnya. (KS).