Jelang penghujung tahun 2020 masyarakat Desa Lingga menemui Bupati. Ini terkait kebijakan Kadesnya yang tidak transparan. Namun sang PJ Kades membantahnya.
Petunjuk7.com - Beberapa orang perwakilan dari masyarakat Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara pada Senin (28/12) mendatangi kantor Bupati Kabupaten Karo di Jalan Letjen Jamin Ginting, Kabanjahe.
Kedatangan masyarakat tersebut juga merupakan perwakilan dari Sepuluh Sada Kesain Sinulingga Ras Anak Beru Kuta yakni; Tarigan Ginting Manik, Ginting Munthe Desa Lingga sambil membawa beberapa surat untuk diserahkan kepada Bupati Kabupaten Karo, Terkelin Brahmana, SH., MH.
Berhubung karena adanya kesibukan tugas, para warga di suruh datang langsung ke rumah dinas Bupati Kabupaten Karo di Jalan Vetran, Kabanjahe.
Akan tetapi, sebelumnya warga terlebih dahulu memasuki ruangan Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Karo.
Namun, tidak berselang lama kemudian warga tersebut langsung menemui Bupati Kabupaten Karo menuju di kediamannya.
Dalam pertemuan itu, warga mengatakan kepada Bupati Kabupaten Karo bahwa kedatangan mereka mewakili masyarakat Desa Lingga atau perwakilan Sepulu Sada Kesain Sinulingga Ras Anak Beru Kuta di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat sambil menyerahkan surat keberatan yang sudah mereka konsep dan ditandatangani oleh warga sebanyak 240 orang.
Kepada Bupati Kabupaten Karo
perwakilan warga tersebut yakni, Takdir Sinulingga, Efraim Sinulingga, Ndan Tarigan, Angri dan Ketua dan anggota Karang Taruna Desa Lingga, menyampaikan keberatan dan mosi tidak percaya lagi atas kepemimpinan Lotta Sinulingga selaku PJ Kepala Desa (Kades) Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Lotta Sinulingga, dan begitu juga Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Lingga, Pelita Sinulingga.
Adapun alasan mereka, karena semenjak dutunjuk sebagai PJ Kades Lingga dinilai banyak kebijakan yang dibuat tidak sesuai seperti dalam pelayanan surat menyurat terkesan sangat dipersulit dan sering diluar prosedur.
Begitu juga bantuan dana Covid - 19 yang tidak tepat sasaran. Termasuk pembangunan fisik dari dana desa seperti, rehab Losd Desa Lingga yang tidak adanya musyawarah dan transparan keterbukaan publik sebagai mana sesuai dengan Undang - undang No 14 Tahun 2000.
"Kami warga menduga kalau PJ Kades itu beserta BPD ada kong kali kong dalam penunjukan perusahaan yang mengerjakan perehapan jambur desa tersebut," ungkap mereka.
"Padahal tertuang dalam juknis (petunjuk teknis), penggunaan dana desa yang berkaitan dengan fisik bangunan, maka pengerjaannya dilakukan secara swakelola (masyarakat desa ), dan ini kami anggap salah satu merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran sumpah dan jabatan. Apalagi sisa uang penjualan seng bekas rehab jambur Desa Lingga sebanyak 800 lembar tidak dapat dipertanggung jawabkannya," sebut mereka.
Lantas, tegas mereka meminta Bupati Kabupaten Karo untuk menganti PJ Kades Lingga.
"Untuk itu kami warga Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat meminta kepada Bupati karo Terkelin Brahmana, SH., MH., agar segera mengganti Lotta Sinulingga sebagai PJ Kades Lingga. Karena kebijakannya tidak terarah dan begitu juga seluruh anggota BPD Desa Lingga agar dibekukan karena tidak bekerja sesuai tufosinya masing - masing," pinta mereka.
"Kami harap agar Pak Bupati segera mungkin merespon keluhan kami ini. Karena kami takutkan bisa terjadi permasalahan dibelakang hari." Kata mereka.
Menyahuti keluhan tersebut, Bupati Kabupaten Karo, Terkelin Brahmana, SH., MH., kemudian menanyakan kepada perwakilan warga.
"Apakah masalah ini tidak pernah dirembukkan bersama PJ Kades dan BPD Lingga?," tanya Terkelin.
Lantas mereka menjawab."Bahwa kami pernah mengadakan rapat bersama warga, tetapi PJ Kades tidak datang begitu juga BPD-nya," kata mereka.
Selanjutnya Bupati Kabupaten Karo menyampaikan. "Apakah bangunan itu sudah selesai dibangun dan sudah diaudit dari semua biayanya. Jika ada dugaan penyelewengan terkait dana desa begitu juga pembangunan agar warga membuat laporan tertulis kepada Kejaksaan Negeri Karo biar diperiksa," sebut Terkelin.
"Kalau ada dianggap penyelewengan dan penyalahgunaan bisa diperiksa sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila terbukti menyalahi aturan hukum sudah tentu harus dipertanggung jawabkan segala perbuatan," kata Bupati Kabupaten Karo kepada perwakilan warga tersebut.
Terkait masalah tersebut, PJ Kades Lingga, Lotta Sinulingga, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/12) sekitar Pukul 10:12 WIB melalui via ponselnya, membantah semua tuduhan warga tersebut.
Kemudian ia menyebutkan, tidak pernah mempersuli baik urusan dan pelayanan administrasi.
"Sedangkan untuk rehab Jambur begitu juga seng bekas jambur itu saya serahkan sama TPK- nya dan semua laporan yang dituduhkan itu tidak benar, dan semua transparan termasuk dana Covid 19. Kalau bantuan pembangunan itu dari Jakarta, begitu juga masalah jalan. Saya mintakan sama Perkim. Tidak benar semua yang dituduhkan warga terhadap saya," bantah Lotta. (KS).