Petunjuk7.com - Guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di tubuh korps Adhyaksa, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo melakukan tes urine bagi seluruh pegawai yang ada, Kamis (22/10/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, Denny Achmad, SH., MH., melalui Kasintel Ifhan Lubis, SH., kepada wartawan, di sela - sela kegiatan tersebut, mengatakan, bahwa tes urine dilaksanakan menindaklanjuti surat edaran Kejagung (Kejaksaan Agung) sekaligus Intruksi Presiden nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana Aksi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN-P4GN) tahun 2020-2024, yang salah satu programnya adalah melaksanakan test urine.
“Makanya kita lakukan tes urine bagi seluruh pegawai dilingkungan Kejari, mulai dari pegawai maupun honor, ” kata Ifhan Lubis.
Untuk jumlah yang tes, lanjut dia, ada 56 pegawai dan 14 orang tenaga honor.
“Satu persatu para jaksa dan staf kantor kejaksaan mengambil sampel urine di kamar mandi, menggunakan alat yang disediakan petugas dari BNNK Kabupaten Karo. Karena kita menggandeng pihak BNNK dalam kegiatan tes urine hari ini, ” jelasnya
Ifhan Lubis juga menuturkan, dalam tes tadi seluruh pegawai yang ada semuanya negatif, karena hasilnya pada beberapa menit langsung keluar.
“Alhamdulillah, tidak ada positif apalagi yang dicurigai pegawai memakai Narkoba. Laporan nanti akan dikirimkan ke Kejagung,” tandas Kasi Intel Kejari Kabupaten Karo. (KS).