Petunjuk7.com - Pesta pernikahan putri Kepala Badan Nasional Narkoba Kabupaten (BNNK) Karo. AKBP Heppi Karo - karo bertempat di Hotel Sibayak, Sabtu (10/10/2020) sekitar Pukul 9 : 30 WIB, tetap terapkan protokol kesehatan dan menjaga sosial distancing (jaga jarak).
"Kita melaksanakan pesta putri kita ini sudah meminta izin kepada Gugus Tugas Kabupaten Karo dan sudah minta izin dari Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo, SH., SIK," sebut AKBP Heppi Karo karo ketika di konfirmasi www.Petunjuk7.com di sela sela pernikahan putrinya tersebut.
Sebelum melangsungkan pernikahan putrinya itu, AKBP Heppy Karo - karo terlebih dahulu meminta izin dari dinas terkait, apakah diberi izin atau tidak.
Setelah diberi izin, prosesi pernikahannya dibatasi jumlah tamu yang datang. Kemudian, yang utamanya menyediakan peralatan terkait pencegahan Covid 19.
"Intinya, dengan mengikuti protokol kesehatan bisa kami sampaikan, contohnya kapasitas hotel ini 1000 orang. Yang bisa kita kumpulkan adalah sebanyak 20 persen, yaitu 200 orang. Jadi, di pesta ini tidak bisa melewati dari yang sudah di tentukan Gugus Tugas Kabupaten Karo, dan tidak bisa membuat hiburan dan acara adat pun ala kadarnya saja biar sudah selesai. Sebelum masuk pun ke aula hotel ini, tamu pun terlebih dahulu di anjurkan dulu mencuci tangan, dan ketersediaan cuci tangan pun sudah kita sediakan, baik handzanitizer, masker dan lain sebagainya. Jika ada tamu kita yang tidak memakai masker, petugas kita pun melarangnya masuk atau langsung kita kasih masker dulu baru bisa masuk ke lokasi pesta," tambah AKBP Heppi Karo - karo.
Terkait pernikahan putri Kepala BNNK Karo tersebut yang dilangsungkan di Hotel Sibayak Internasional, JM Hotel Sinabung Internasional, Dedy Nelson, kepada wartawan, menyebutkan, bahwa menerima tawaran prosesi pernikahan putri Kepala BNNK di Hotel Sibayak Internasional setelah ada izin resmi instansi terkait.
Setelah ada izin, lanjutnya, diberlakukan protokol kesehatan terkait Covid 19.
"Kita juga mengingatkan kembali kepada tuan rumah pesta, dan para tamu untuk mengenakan masker, menjaga jarak, dan menjalankan protokol kesehatan lainnya guna menghindari penularan Covid-19.
Menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Karo," sebut Dedy.
Dedy menjelaskan, sebelum menggelar pesta pernikahan pihak yang melaksanakan pesta adat terlebih dahulu sudah mengajukan permohonan izin ke pihak terkait.
Kemudian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan izin dengan beberapa syarat.
"Penyelenggara pesta harus berupaya memastikan protokol kesehatan dijalankan, dengan menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan, dan masker serta mengatur jarak antar tamu. Jumlah tamu juga dibatasi hanya 200 orang dari kapasitas 1000 orang atau 20 persen.
Protokol kesehatan telah kami penuhi agar tak terjadi hal yang tak diinginkan," jelas Deddy.
Pantauan www.Petunjuk7.com, prosesi pernikahan tersebut berlangsung meriah dan sederhana, meskipun tamu dbatasi karena pandemi. Akan tetapi, tidak membuat suasana menjadi menjadi sepi walau sosial distancing diterapkan dan betul - betul di jalankan oleh Kepala BNNK Kabupaten Karo, AKBP Heppi Karo - karo selaku tuan rumah. (KS).