Petunjuk7.com - Pemerintah Kabupaten Karo akan memberlakukan sanksi tegas kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mematuhi penerapan pendisplinan standarisasi protokol kesehatan terkait Covid-19.
Demikian dikatakan oleh Bupati Kabupaten Karo, Terkelin Brahmana, SH, MH, kepada wartawan , Selasa (22/9/2020) sekitar Pukul 09:00 WIB di ruang kerjanya.
"Bagi pelanggar akan diberikan sanksi, tidak ada lagi kompromi. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian agar tidak bertambahnya klaster Covid-19 di wilayah Kabupaten Karo," tegas Terkelin.
Sanksi itu, sebut Terkelin sesuai aturan tertuang dalam pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo, yang memiliki payung hukum.
"Iya, payung hukum telah kita terbitkan dan sudah saya tanda tangani, tinggal dinomori dan diundangkan Perbub tersebut," jelas Bupati Kabupaten Karo.
Dipaparkannya, untuk itu, masyarakat dan pelaku usaha wajib tahu bahwa sanksi tidak mematuhi protokol kesehatan ada teguran lisan dan teguran tertulis. Selain itu, diterapkan sanksi sosial dan denda adminiterasi.
"Bagi perorangan dikenakan denda adminiterasi berupa uang Rp100 ribu rupiah, sedangkan pelaku usaha dikenakan 300 ribu rupiah plus ditambah izin usaha dicabut," tegas Terkelin.
"Meskipun demikian, bukan berarti terbitnya Peraturan Bupati ini masyarakat menjadi takut dan gamang. Tapi jadikan momentum peningkatan kesadaran." tambah Bupati Kabupaten Karo. (KS).