Petunjuk7.com - Kontroversi kembali terjadi seputar penetapan hak pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Salah satu bentuknya adalah perlunya ODGJ memiliki surat keterangan sehat jiwa sebagai persyarakat untuk memilih.
"ODGJ tidak perlu surat keterangan sehat jiwa sebagai persyaratan untuk memilih. Bila ODGJ harus punya surat keterangan sehat mental, maka pemilih lain juga wajib memenuhi syarat tersebut. Saat ini tidak ada aturan yang menyatakan ODGJ harus punya surat sehat mental," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP-PDSKJI) dr Eka Viora SpKJ dalam siaran pers, Minggu (7/4/2019).
Dalam siaran pers tersebut, PP-PDSKJI menyatakan, gangguan jiwa bukan bentuk ketidakmampuan. Penetapan kapasitas ODGJ memilih tidak didasarkan pada diagnosis dan gejalanya.
Penilaian didasarkan pada pada kapasitas memahami tujuan pemilu, alasan berpartisipasi, dan pemilihan calon. Pertimbangan mendalam dikaitkan dengan fungsi kognitif (kemampuan berpikir), mengendalikan agresivitas, dan berperilaku sesuai norma yang berlaku di masyarakat.
PP-PDSKJI mengingatkan, ODGJ punya hak yang sama dalam memberikan suaranya di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sama seperti masyarakat lain, ODGJ harus bisa memilih sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
Masyarakat dan pemerintah tentunya harus memfasilitasi ODGJ untuk memberikan suaranya. Misal memberi pendampingan atau mendatangi lokasi perawatan ODGJ sehingga tidak perlu mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ikut memberikan suara yang disertai sosialisasi dan edukasi diharapkan bisa menghapus stigma gangguan jiwa di masyarakat umum.
Sumber:Detik.com
Editor:Hap