• Follow Us On : 
Kejari Karo Serahkan Uang Tagihan Kelebihan Bayar Tunjangan Khusus Rp1,1 M dari Pejabat ke Pemkab Pegawai Bank Sumut menghitung uang terkait tagihan kelebihan pembayaran tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah Kabupaten Karo sebesar Rp 1,1 miliar bertempat di aula kantor Kejari Kabupaten Karo, Rabu (26/8/2020) siang. Foto: KS

Bumi Turang

Kejari Karo Serahkan Uang Tagihan Kelebihan Bayar Tunjangan Khusus Rp1,1 M dari Pejabat ke Pemkab

Rabu, 26 Agustus 2020 - 21:03:36 WIB
Dibaca: 1865 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo menyerahkan uang sebesar Rp 1.107.032.574 kepada Pemerintah Kabupaten Karo dari hasil tagihan atas kelebihan pembayaran tunjangan khusus terhadap delapan belas (18) pejabat lingkungan Pemkab Karo, bertempat di aula kantor Kejari Kabupaten Karo, Rabu (26/8/2020) siang.

Penagihan atas kelebihan pembayaran tunjangan khusus tersebut dilakukan Kejari Kabupaten Karo berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Kabupaten Karo, Terkelin Brahmana, SH., MH.

Informasi yang dihimpun wartawan di Kejari Kabupaten Karo, bahwa latar belakang pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan khusus itu sesuai audit Laporan hlHasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatra Utara terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo, no 48 tahun 2018 tentang kriteria dan besaran pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah yang menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah.

Sebelum diserahkan kepada Pemkab Karo yang diwakili Wakil Bupati Kabupaten Karo, Karo Cory S Sebayang, uang hasil tagihan itu kemudian dihitung terlebih dahulu oleh pegawai Bank Sumut menggunakan mesin hitung uang.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo (Kajari) Kabupaten Karo, Denny Achmad, SH., MH., membuat dan menyerahkan berita acara hasil tagihan untuk disimpan ke Bank Sumut kepada Wakil Bupati Kabupaten Karo untuk dijadikan aset daerah milik Pemkab Karo.

Kajari Karo Denny Achmad SH MH mengatakan  berdasarkan surat kuasa khusus dari Pemkab Karo kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karo yang bertugas untuk menagih kelebihan pembayaran tunjangan khusus kepada pejabat Pemkab Karo sebanyak 43 orang.

“Kami sangat apresiasi langkah yang dilakukan Pemkab Karo dengan menggandeng Kejari Karo memanfaatkan instrumen Jaksa Pengacara Negara dan berkomitmen dengan serius untuk melakukan pembenahan terkait dengan peningkatan dan pengelolaan keuangan daerah," jelas Denny Ahmad kepada wartawa di sela - sela penyerahan uang tersebut seraya menyampaikan bahwa berdasarkan SKK dari Pemkab Karo kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo yang bertugas untuk menagih kelebihan pembayaran tunjangan khusus kepada pejabat Pemkab Karo sebanyak empat puluh tiga (43) orang.

Terkait penyerahan itu, Wakil Bupati Kabupaten Karo, Cory S Sebayang mengatakan, bahwa Pemkab Karo patuh dan taat azas atas segala peraturan BPK RI.

“Kita taat hukum sesuai peraturan yang ada. Ada kelebihan bayar tentunya harus dikembalikan,” kata Cory kepada wartawan.

Senada Wakil Bupati Kabupaten Karo Sekertaris Kabupatwn Karo, Kamperas Terkelin Purba, SH., mengungkapkan, bahwa pengembalian kelebihan bayar tunjangan khusus dilatarbelakangi atas LPH BPK Perwakilan Sumut.

“Ada 45 orang pejabat Pemkab Karo yang menerima kelebihan pembayaran tunjangan khusus berdasarkan Perbup Karo No. 48 tahun 2018 termasuk Bupati Karo, Wakil Bupati Karo, Sekda Karo, Asisten III, Kepala BPKPAD sejumlah staff di dinas. itu dengan total sebesar Rp 2.207.667.894,” ungkapnya.

Ia berharap, kerja sama Pemkab Karo dengan Kejari Karo terus ditingkatkan untuk meningkatkan pengamanan aset daerah di Kabupaten Karo. Dan juga berharap agar pejabat yang mengembalikan kelebihan bayar tunjangan khusus ini supata koperatif dari segala aturan. (KS )



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER