Petunjuk7.com - Pihak Subdit Tindak Pidana Korupsi (tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang oknum pejabat Kantor Syahbandar Pos Kabil, Batam, berinisial TP, Jumat (13/4) sore.
Dari tangan TP polisi menyita uang Rp 5 juta yang diduga merupakan hasil pungutan liar (Pungli) dari agen-agen kapal.
Direskrimsus Polda Kepri AKBP Rustam Mansur membenarkan penangkapan TP tersebut.
Namun ia masih enggan membeberkan kronologis dan modus tindak pidana yang dilakukan TP.
“Kami lagi melakukan pendalaman,” kata Rustam, Jumat (13/4).
TP telah dibawa ke Mapolda Kepri dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan di ruangan Subdit Ditreskrimsus Polda Kepri di lantai tiga Mapolda Kepri.
Sumber:Batampos.co