Petunjuk7.com - Saat ini sejumlah desa di Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara tengah menyalurkaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran dana desa (ADD). Guna memastikan bantuan tersebut tepat saasaran, maka pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo rutin melakukan pemantauaan, untuk melihat mekanisme penyaluran bantuan itu.
“Sejak awal kami memang tegaskan, bantuan ini harus tepat sasaran. Jangan sampai ada yang layak untuk menerima, tetapi tidak dapat. Ini termasuk kategori merugikan keuangan negara, jika ada yang tidak layak tetapi menerima,” tegas Kepala Kejari Kabupaten Karo, Denny Ahmad, SH., MH melalui Kasi Datun Kejari Kabupaten Karo, Dongan M.T. Sirait, SH., didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kabupaten Karo, Lina Br Panggabean, SH., kepada wartawan www.Petunjuk7.com, Jumat (7/8/2020) siang, di sela - sela memantau penyaluran BLT tersebut di Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi.
Dijelaskan Dongan, bahwa pihaknya pada Jumat (7/8/2020) mengawal penyaluran BLT tahap empat (IV) di Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Dalam penyaluran tersebut, juga dipantau langsung oleh Babinsa Koramil 03/BT dan Babinkamtibmas Polsekta Berastagi .
“BLT DD berisifat mandiri yang dikelola langsung oleh Kepala Desa, olehnya itu jika ada yang ganda maka harus dihapuskan. Kepada warga penerima manfaat, semoga BLT digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Dongan.
Untuk itu, tambah Dongan, meminta masyarakat untuk aktif memantau serta melaporkan jika ada penyalahgunaan keuangan negara dalam proses BLT. Karena pihaknya selalu menerima informasi dari masyarakat.
“Kalau ada yang melanggar laporkan,” tegas Kasi Datun Kejari Kabupaten Karo. (KS).