Petunjuk7.com - Irwan Karo - karo
narapidana yang baru saja bebas bersyarat atau asimilasi, kembali berulah. Ia ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo di simpang Samura tepatnya simpang Masjid Agung, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara Kamis (6/8/2020) Pukul 13: 00 WIB.
Karena aksinya melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) merek Honda Vario BK 5622 SAE di Jalan Samura, Kecamatan Kabanjahe. Namun, saat akan ditangkap, ia melakukan perlawanan. Sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Lantas, 'timah panas' mengarah ke kakinya.
"Bahwa pelaku Irwan Karo Karo melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Samura, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo pada Kamis (6/8/2020) sekira Lukul 11: 00 WIB, tepatnya di samping Alfamart," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, SH ketika diwawancara wartawan, Kamis (6/8/2020) sore.
Modus Irwan saat melakukan aksinya, terbilang nekat. Ia pura - pura parkir didepan rumah korban. Nah, saat korban sedang lengah, langsung merampas kunci kontak sepeda motor yang terletak di rumah korban dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
"Setelah itu, korban pemilik sepeda motor langsung melaporkan ke Polres Tanah Karo, dari laporan itu pihak Satreskrim Polres Tanah Karo beserta personel langsung melakukan lidik pada Pukul 13: 00 WIB kita melihat pelaku serta sepeda motor yang di curi berada di simpang Samura tepatnya samping Masjid Agung kabanjahe, dan langsung kita sergap. Saat hendak kita tangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku," beber AKP Sastawan Tarigan.
"Setelah kita tangkap pelaku langsung kita bawa ke Rumah sakit Umum Kabanjahe guna mendapatkan perawatan medis. Setelah menerima perawatan medis, pelaku kita bawa ke Polres Tanah Karo guna penyelidikan lebih lanjut. Dan barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih dengan nopol BK 5622 SAE dan satu buah kunci kontak. Dan akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 10 tahun," tutup Kasat Reskrim Polres Tanah Karo. (KS).