Petunjuk7.com - Kepala Puskesmas Berastagi, dr Rehmenda Br Sembiring angkat bicara terkait kisruh tigapuluh (32) orang staf dan pegawai Puskesmas Berastagi yang mangkir kerja.
Ia menilai berawal dari viral di media sosial pasien atas nama R Situngkir yang dirujuk ke Rumah Sakit Amanda dari Puskesmas Berastagi beberapa bulan silam. Akibat dari viralnya pasien tersebut menjadi pemicu kegaduhan antara dia dengan 32 orang staf dan pegawainya tersebut.
Karena lanjutnya, di Puskesmas Berastagi ada enam puluh enam (66) orang pegawai; empat (4) orang dokter umum dan satu (1) orang dokter gigi.
"Dalam sepuluh (10) hari terakhir belakangan dengan mogoknya yang katanya ada tiga puluh lima (35) pegawainya entah karena apa saya juga kurang paham. Namun sepengetahuan saya cuma 32 pegawai. Hal ini membuat saya dan tiga puluh empat (34) pegawai bekerja ektra siang dan malam dalam menangani pasien, terlebih dimasa pandemi Covid 19 begini, di Puskesmas Berastagi. Apalagi pasca dibukanya kembali daerah tujuan wisata di Berastagi, rawan dalam penularan wabah Covid 19," kata dr Rehmenda Br Sembiring kepada wartawan, Minggu (2/8/2020) siang.
Ia mengatakan, terkait surat edaran yang dituding melampaui wewenangnya dan sudah melebar. Sesungguhnya surat tersebut, sambungnya, masih sebatas konsep dan masih perlu direfisi untuk konsultasi kepada pimpinannya
"Namun saya merasa aneh, surat masih sebatas oret - oret kenapa bisa hilang dari meja kerja saya. Lucunya, surat masih sebatas coret - coret dan belum ada tujuan surat keluar dalam buku ekspedisi. Mok dijadikan untuk menyudutkan saya, ada apa ini?," kata dr Rehmenda seraya bertanya.
“Soal tindakan di luar kewenangan itu sebenarnya adalah konsep surat yang belum selesai. Nomor surat itupun belum diganti, masih copy paste dari nomor surat sebelumnya yaitu surat keterangan lahir pasien. Bukti buku expedisi surat keluar belum ada tujuannya kemana dan belum dibubuhkan tanggal juga masih ada tulisan tangan corat coret dan belum di distribusikan kemana tujuan surat tersebut. Konsep tersebut rencananya akan di diskusikan dulu ke instansi yang menyangkut sanksi bagi petugas yang melakukan pelanggaran disiplin kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, melalui Bagian Tata Usaha Diskes sebagai atasanku, kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Karo dan Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Kabupaten Karo. Namun coret - coret surat tersebut belum selesai direfisi pun sudah hilang dari meja kerja saya," bebernya.
Untuk masalah sanksi sebagaimana dalam SK Nomor : 440.130/PUSK-BTG/VI/2020 sudah dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi A DPRD Kabupaten Karo dan sudah diputuskan untuk dibatalkan. Karena diakui bersama bahwa konsep tersebut belum sah.
Saat ditanya apakah pembatalan SK tersebut sudah disampaikan kepadanya? dr Rahmenda mengatakan, bahwa hanya dibacakan. Juga notulennya, terangnya, dipegang oleh Anggota DPRD Kabupaten Karo.
“Hanya dibacakan saja, catatannya dipegang Ketua komisi A DPRD Kabupaten Karo, ibu Inolia,” pungkas Kepala Puskesmas Berastagi. (KS).