Petunjuk7.com - Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait peristiwa kasus pembunuhan di Perjalangan Mbal- Mbal Nodi, Desa Mbal - mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara pada Rabu (11/92019) sekitar Pukul 10.00 WIB silam, berhasil ditangkap oleh personel Polres Tanah Karo di kawasan Pasar Mingguan, Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Senin (20/7/2020) sekitar Pukul 01:00 WIB
DPO tersebut adalah Paham Perangin - angin (52), warga Desa L.W Beringin Horas, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Propinsi Aceh.
"Berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 68 / IX / 2019 / Reskrim Res Tanah Karo, telah dilakukan tindakan kepolisan berupa penangkapan terhadap tersangka (Paham Perangin - angin) diduga keras telah melakukan pembunuhan dan atau barang siapa dengan sengaja secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (2) ke 3e Yo Pasal 55,56 KUHPidana," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, SH., kepada wartawan Selasa (21/7/2020) pagi melalui siaran persnya.
Dijelaskan AKP Sastrawan Tarigan, menangkap DPO tersebut pihaknya bekerjasama dengan Polsek Simpang Kiri Polres Sumbusalam Aceh.
Karena sebelumnya, Polres Tanah Karo menerima informasi dari mayarakat yang dipercaya bahwa sang DPO berjualan bersama istrinya di kawasan Pasar Mingguan, Desa Subulussalam Utara.
Atas informasi itu, lanjutnya, personel Polres Tanah Karo berangkat menuju Pasar Mingguan, Desa Subulussalam Utara guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Setelah melakukan pengintaian dan dipastikan bahwa tersangka Paham Perangin - angin berada ditempat tersebut, sekira Pukul 01: 00 WIB, tim langsung melakukan penangkapan dan membawa Ke Mapolsek Simpang Kiri. Selanjutnya guna proses sidik dibawa ke Polres Tanah Karo," terang Kasat Reskrim Polres Tanah Karo. (KS).