Petunjuk7.com - Ditengah kesibukan memimpin pemerintahan desa, yang tugasnya memvalidasi data penerima bantuan, menyalurkan bantuan, baik bantuan pemerintah pusat, propinsi kabupaten/kota maupun bantuan dari Dana Desa (DD) kepada pada warganya, serta berjuang untuk menjaga desa dan menghentikan 'mata rantai' penularan covid-19 di desanya masing-masing.
Namun, hak-hak mereka berupa honor atau gaji selama tujuh (7) bulan baik untuk Kepala Desa (Kades) dan para perangkatnya maupun BPD dan anggotanya, terhitung sejak bulan Januari hingga pertengahan bulan Juli 2020 ini belum diterima.
Hal ini terungkap dari keluh kesah beberapa Kades di tujuh belas (17) kecamatan yang ada dalam wilayah kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, kepada wartawan saat memantau aktivitas mereka terkait penyaluran bantuan Covid 19 kepada masyarakat beberapa yang hari lalu.
"Sudah tujuh bulan ini belum menerima gaji sejak January sampai dengan Juli 2020 ini. Gaji kami baik Kepala Desa, BPD dan perangkat belum cair," ungkap seorang Kades namanya tidak bersedia dipublikasikan kepada wartawan beberapa hari yang lalu.
"Terkadang kami merasa tidak enak juga. Sebab, uang Dana Desa untuk bantuan ke warga berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT - DD) kami salurkan ke warga, sementara kami sendiri tidak boleh menerima dana bantuan dana tersebut. Tapi apa hendak di kata, memang seperti itulah aturannya.” Ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, beberapa Kades di kecamatan lain juga mengeluhkan hal sama. Saat saat ditanya wartawan, persoalan yang mereka hadapi pun sama. Belum menerima gaji selama tujuh bulan.
Kegunaan gaji tersebut, dari pengakuan beberapa Kades digunakan untuk membiayai keperluan tahun ajaran baru untuk masuk sekolah para anaknya.
Yang berharap agar para pengambil kebijaksaan di tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kota dapat memperdulikan kesejahteraan mereka sehingga hak-hak dapat diterima dengan segera.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada seorang Camat di Kabupaten Karo melalui via ponsel, Senin (13/7/2020) siang membenarkan hal tersebut. Sang Camat dan tidak tahu pasti apa penyebabnya.
"Padahal usulan-usulan Kades telah kami sampaikan DPKAD Kabupaten, namun hingga saat ini belum juga ada titik terangnya," ujar Camat tersebut yang namanya tidak bersedia di publikasikan.
Ditempat terpisah Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Karo, Abel T Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (13/7/2020) siang terkait masalah tersebut, menanggapi mengatakan, "memang ada perubahan alokasi anggaran, termasuk dana transfer ke daerah dan dana desa, akibat refokusing Anggaran Perbelanjaan Belanja Negara (APBN) dan dampaknya berubah semuanya sampai ke Anggaran Perbelanjaan Belanja Daerah (APBD), termasuk Anggaran Dana Desa (ADD) yang mengambil honor kades dan perangkat," kata Abel.
"Dan ini semua harus dilakukan perubahan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur honor. Dan sekarang lagi di fasilitasi propinsi. Dan itulah dasar penyaluran honor, itulah gambaran sederhananya Mpal," ucap Kadis DPMD Kabupaten Karo. (KS).