Petunjuk7.com - Setelah sebelumnya tujuh (7) Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Dolatrayat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), kini giliran sembilan (9) Kades se- Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo ini terkait bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
“MoU ini sifatnya hanya pendampingan dan memberikan masukan. Dan ini sama dengan Kades di Kecamatan Dolatrayat kemarin. Kita berharap ini dapat dimanfaatkan oleh Kades jika ada persoalan saat pelaksanaan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, Denny Ahmad, SH.,MH., yang di dampingi Kasidatun Kejari Kabupaten Karo, Muhammad Taufik, SH., menyampaikan kata sambutannya saat MoU tersebut, betempat di aula kantor Kejari Kabupaten Karo, Selasa (7/7/2020).
Kajari Kabupaten Karo juga mengibaratkan setelah MoU tersebut, Kejari dan Kades beserta aparatur desa sudah satu keluarga, bersama saling membantu di bidang pendampingan hukum. Sehingga diharapkan tidak ada penyimpangan lagi.
Karena sambungnya, pendampingan hukum merupakan salah satu upaya mengawal dan mengamankan pembangunan, terutama terserapnya anggaran dana desa sehingga roda ekonomi di desa benar-benar berjalan baik.
“Mari kita perbaiki sama-sama dan mendukung kinerja Bupati demi kesuksesan bersama bagi Kabupaten Karo, dan jika ada permasalahan silahkan konsultasi karena kita siap kapan saja,” harap Denny Ahmad, SH.,MH.
"Setelah MoU ditandatangani ini, untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut Kejari siap untuk melayani perangkat desa juga masyarakat Kecamatan Merdeka berkaitan dengan hukum, mulai dari pendapat hukum hingga pendampingan hukum " timpal Kasidatun Kejari Kabupaten Karo, Muhammad Taufik, SH., usai Kejari Kabupaten Karo menyampaikan kata sambutannya.
Untuk itu, Camat Merdeka Oberlin Sembiring yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan, menyambut baik langkah yang dilakukan para Kades se-Kecamatan Merdeka menggandeng Kejari.
Menurutnya, MoU itu agar pelaksanaan Dana Desa (DD) dapat berjalan dengan lancar. Juga dengan MoU tersebut dapat dibimbing dan dibantu oleh kejaksaan secara hukumnya.
“MoU ini diharapkan bisa jadi solusi dan motivasi bagi Kades dalam melaksanaan DD dengan baik dan benar. Juga kita berharap untuk Kades kecamatan lain agar melalukan MoU dengan Kejari, agar nanti tidak ada permasalahan lagi,” pungkasnya. (KS).