Petunjuk7.com - Puluhan orang tua mengaku merasa keberatan atas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 melalui sistim online di Sekolah Menegah Atas Negeri 1 (SMAN 1) Kabanjahe.
Pengakuan itu dilontarkan saat mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Sumatra Utara, meliputi Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Senin (29/6/2020) siang yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Karena mereka menilai pengumuman PPDB untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui jalur online ada kerancuan. Sebab, untuk mengikuti PPDB salah satu syaratnya adalah domisili. Padahal, rumah mereka dekat sekolah.
Lantas, meminta ketegasan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Propinsi Sumatra Utara dan Kepala SMAN 1 Kabanjahe untuk membuat tindakan segera mungkin guna mengatasi masalah tersebut.
Selain itu, berharap supaya anak mereka diterima di sekolah favorit di Kabupaten Karo. Sehingga terkait PPDB untuk SMA tersebut, menuntut dibatalkan, dan berharap sebagai syarat domisili mengutamakan kartu keluarga warga.
"Dan divefiikasi jarak Kabanjahe tidak dapat Sekolah di SMAN 1 Kabanjahe terkait zonasi," demikian diceritakan seorang orang tua yang bernama Nina Kencana Purba kepada wartawan ketika mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Sumatra Utara, Senin (29/6/2020) siang.
Soal zonasi, Nina mengatakan, anaknya yang Sekolah di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMPN 1) Kabanjahe tidak diterima melanjutkan pendidikan di sekolah favorit yang mendaftar melalui PPDB SMA jalur online.
"Pada awalnya anak saya sekolah di SMPN 1 Kabanjahe tapi tak dapat. Begitu juga persyaratan penerimaan murid SMAN 1 dan SMAN 2 ada perbedaan," tuturnya.
Surat Pernyataan Pembatalan
Ternyata para orang tua saat membahas masalah itu berujung membuat surat pembatalan terkait pengumuman PPDB.
Terkait masalah tersebut, Kacabdis Propinsi Sumatra Utara, Syahri Ginting mengatakan, "bahwa pengumuman
tak mungkin dibatalkan," kata Syahri Ginting.
Atas keterangan Kacabdisdik tersebut, seluruh orangtua
membuat surat pernyataan keberatan. Dimana sebagai perwakilan para orang tua diserahkan kepada Murni Br Tarigan.
"Dibatalkan dan diseleksi ulang. Karena jarak rumah kita Ke SMAN 1 cuma 800 meter," aku Murni.
Untuk itu, Kepala SMAN 1 Kabanjahe, Eddyanto Bangun mengatakan akan memverifikasi.
"Saya melihat syarat dan KK kemudian data yang kita verifikasi secara resmi. Dan jika domisili satu tahun, kita akan cek kembali kebenarannya. Dan jika berkenan, kita menambahkan satu Rumbel
satu verifikasi dan diverifikasi oleh propinsi," kata Eddyanto.
"Jangan dulu di keluarkan pengumuman yang dapat, dan diharapkan untuk daftar, Kepala SMA tak dapat menunda," jawab Syahril Ginting membalas perkataan Kepala SMA 1 Kabanjahe.
"Jikapun kemungkinan penambahan Rumbel satu ruangan di SMA 1 tersebut, dan natinya sebagian yang tidak sekolah diusulkan kepada sekolah terdekat seperti SMA Simpang Empat, SMA Barusjahe, SMA Munthe yang Rumbelnya masih memungkinkan," kata Syahri Ginting. (Sangap.S).